Waktu

Thursday, October 11, 2012

PEKERJAAN KERAMIK, BATA, PLESTERAN, PLAFOND


                                     PEKERJAAN KERAMIK, BATA, PLESTERAN, PLAFOND

                                                                               Pasal 1


Lingkup Pekerjaan

(1)               Pekerjaan Pembuatan Ruang Kerja Bea Cukai Internasional meliputi pekerjaan :
a.       Pekerjaan Pendahuluan.    
b.      Pekerjaan Pondasi
c.       Pekerjaan Kontainer.
d.      Pekerjaan Atap.
e.       Pekerjaan Tangga
f.       Pekerjaan Selasar Tangga Luar
g.      Pekerjaan Sanitasi
h.      Pekerjaan Instalasi Listrik.
i.        Pekerjaan Lain-lain.    

(2)               Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.


Pasal 2


Pekerjaan Pendahuluan


(1)               Pembersihan lokasi kerja dengan membersihkan sampah-sampah yang berada di lokasi pekerjaan serta membabat rumput yang mengganggu terhadap pelaksanaan pekerjaan.

(2)               Penimbunan tanah berasal dari material bekas yang lokasinya ada di pinggir pagar lapangan internasional. Tebal timbunan adalah setinggi 50 cm sehingga elevasi tanah timbun sejajar dengan elevasi pondasi. Daerah penimbunan adalah seluas lokasi pekerjaan dilebihkan masing-masing satu meter untuk panjang dan luasnya.

(3)               Mobilisasi alat untuk peralatan las, mesin generator, dan peralatan lain yang mendukung pekerjaan. Peralatan yang di pergunakan harus dalam keadaan baik dan layak untuk dipergunakan.

 




Pasal 3


Pekerjaan Pondasi


(4)               Pondasi adalah umpak tanpa tulangan dengan komposisi 1 semen, 2 pasir, 3 kerikil. Pondasi umpak memiliki 2 type yang memiliki dimensi yang berbeda. Untuk ukurannya disesuaikan dengan gambar rencana.

(5)               Dalam pengecoran pondasi umpak, pengecoran di laksanakan sekaligus penyetelan angkur baut dengan diameter 20 mm panjang 15 cm. Angkur  tersebut berfungsi sebagai sambungan antara pondasi dengan pofil besi dan sebagai penahan container dari kemungkinan bergeser.


(6)               Pondasi umpak tertanam kedalam tanah sedalam 15 cm. Pekerjaan pondasi umpak harus dilaksanakan di lokasi dan diawasi oleh pengawas lapangan.

(7)               Untuk pondasi menerus adalah pasangan ½ bata dengan tinggi 40 cm dengan plesteran tebal 15 mm sebelah luar. Untuk pemasangan pondasi bata tertanam kedalam tanah sedalam 15 cm sama seperti pondasi umpak.



Pasal 3


Pekerjaan Kontainer



(1)               Kontainer yang digunakan adalah kontainer yang masih memiliki standarisasi container dengan panjang container 40 feet 2 buah . Kondisi container yang dipergunakan adalah minimal 80 % dari kondisi baru.

(2)               Pada pertemuan kedua unit container harus di las dengan besi pelat 4,5 mm dengan ukuran 20 x 50 cm sebanyak 8 buah, di masing-masing sudut container.

(3)               Pekerjaan Keramik

·            Pekerjaan keramik teras dan lantai kantor menggunakan keramik 30 x 30, sedangkan untuk dinding kamar mandi dan tempat wudhu  menggunakan keramik 20 x 20.
·            Dalam pekerjaan keramik sudah termasuk pekerjaan pasta di bawah keramik, nat keramik dan bonbon keramik. Sebelum pekerjaan keramik teras, tanah dibawahnya harus dalam kondisi benar-benar padat. Pemadatan menggunakan stamper dengan pemadatan berlapis.

·            Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai.

·            Permukaan lantai dan dinding yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air.

·            Tentukan kepala pasangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/tangga/dinding yang ada. Peamasangan keramik lantai atau dinding dimulai dari kepala pasangan ini

·            Sebelum dipasang, keramik lantai atau dinding agar direndam dalam air terlebih dahulu.

·            Setiap jalur pemasangan harus ditarik benang dan rata air.

·            Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan belakang keramik lantai dan dinding yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata-rata yang dianjurkan adalah : untuk lantai, semen : pasir = 1 : 6,  dengan ketebalan rata-rata 2 – 4 cm, untuk dinding, semen : pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata-rata 2 cm

·            Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai 4 – 5 mm dan dinding 2 mm, dengan campuran pengisi nat (grout) semen atau bahan khusus yang ada dipasaran. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint.

·            Bersihkan segera bekas adukan/grout dari permukaan keramik, dapat dipergunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih.

·            Karena sifat alamiah dari produk keramik yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai atau dinding  yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama


(4)               Pekerjaan paving block dengan type Holland tebal 6 cm. dengan luasan sesuai dengan gambar desain. Sebelum pekerjaan paving block, tanah timbunan harus terlebih dahulu di padatkan menggunakan stamper. Pekerjaan paving block sudah termasuk pekerjaan pasir beding setebal 5 cm.



(5)               Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan Bata

·               Untuk dinding batu bata digunakan adukan campuran 1 Pc :3 dengan pasangan 1/2 bata .

·               Batu bata merah yang digunakan batu bata eks lokal dengan kualitas baik yang disetujui oleh Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.

·               Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.

·               Setelah batu bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan kemudian disiram air.

·               Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari maksimal 24 lapis setiap hari.

·               Pembuatan lubang pada pasangan bata merah untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.

·               Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi  5 %. Bata yang patah lebih dari dua tidak diperkenankan untuk digunakan.

·               Pasangan bata merah untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.

·               Pasangan bata merah untuk dinding ¼  batu cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.


(6)               Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
·               Dalam pekerjaan ini acian dibuat dalam campuran 1 PC : 2 Air, plesteran dibuat dalam campuran 1 Pc : 3 ps pada plesteran dinding.

·               Bersihkan permukaan dinding batu bata dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran. Permukaan yang akan diplester disiram air hingga jenuh.

·               Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.

·               Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.

(7)               Pekerjaan Dinding Partisi Formika

·               Sebelum pemasangan partisi formika dipastikan instalasi air dan listrik terpasang terlebih dahulu sehingga setelah partisi terpasang segala instalasi berada di dalammya.

·               Pemasangan dinding partisi formika untuk dinding dalam container. Pemasangannya empat sisi dinding, tidak termasuk kamar mandi, pintu-pintu, jendela, dan ventilasi.

·               Dinding partisi formika tersebut menggunakan rangka furing tebal 0,35 mm.

·               Sebelum memasang dinding formika terlebih dahulu di pasang glass wall. Sedankan antara partisi formika dipasang frame alumunium.

·               Untuk partisi ruang sholat menggunakan dinding partisi double formika sehingga rangka furing yang dipasang harus sesuai untuk memasang partisi double formika.


(8)               Pekerjaan Pengecatan

·               Pekerjaan pengecatan dengan cat minyak (setara avian) meliputi pengecatan dinding kontainer, tangga dan selasar.

·               Pekerjaan pengecatan dengan cat tembok (setara vinilex) meliputi pengecatan dinding beton kamar mandi, tempat wudhu dan plafond.

·               Dinding yang akan di cat terlebih dahulu harus dibersihkan dari kotoran yang dapat mempengaruhi hasil pengecatan. Pembersihan dapat menggunakan sikat kawat dan kertas pasir.

·               Pengecatan harus benar-benar rapi, rata, tidak ada bercak-bercak/belang yang diakibatkan oleh tidak meratanya cat disapukan ke dinding. Sebelum cat mengering kontraktor harus dapat menjaga permukaan cat dari segala kemungkinan yang dapat mengakibatkan permukaan cat kotor atau tidak bersih.



(9)               Pekerjaan Pintu dan Jendela

·               Pekerjaan pemasangan pintu dan jendela serta ventilasi seperti yang tertuang dalam gambar rencana.

·               Kosen pintu dan jendela terbuat dari bahan aluminium, rangka pintu dan jendela juga terbuat dari bahan aluminium. Sebagai panel dari pintu dan jendela dipakai kaca reyben polos tebal 5 mm.  

·               Pemasangan pintu dan jendela sedemikian rupa seperti dalam gambar rencana pemasangannya harus rapi, kuat, kokoh dan tidak goyah, sisi antara kusen dengan dinding tidak boleh ada celah harus tertutup rapat dan rapi.
.

Pasal 4


Pekerjaan Atap dan Plafond

(1)               Pekerjaan atap menggunakan rangka atap baja ringan dan atap galvalum 0,35 mm, dengan kualitas baik yang dibuktikan dengan surat pengantar atau sertifikat dari pabrik.

(2)               Untuk pekerjaan atap dan rangkanya kontraktor dimungkinkan untuk memberikan pekerjaan kepada pihak lain atau sub kontraktor yang memang spesialisasinya untuk pekerjaan tersebut. Ataupun dikerjakan langsung oleh aplikator dari pabrik tempat produksi atap.

(3)               Pada saat melaksanakan pekerjaan atap haruslah benar-benar rapi, teliti, dan dengan seksama agar tiidak terjadi kesalahan dalam pemasangan atap

(4)               Diwajibkan bagi pekerja untuk melengkapi APD (Alat Pelindung Diri) sesuai dengan yang ditetapkan pada peraturan SMK3.

(5)               Rangka baja ringan dan atap galvalum selain untuk atap juga dipasang untuk lisplank dan untuk penutup antara dinding dengan rangka atap.

(6)               Pekerjaan plafond menggunakan gypsum tebal 9 mm, dalam pekerjaan ini sudah termasuk juga material tepung gypsum dan kain kasanya. Pemasangan plafond gypsum untuk langit-langit  kontainer lantai satu dan dua serta keliling teritisan atap.

(7)                 Sebelum pemasangan gypsum Plafond dipastikan instalasi air dan listrik terpasang terlebih dahulu sehingga setelah partisi terpasang segala instalasi berada di dalammya.



 



Pasal 5


Pekerjaan Tangga


1)                  Dimensi dan ukuran tangga disesuaikan dengan gambar rencana. Bagian bawah tiang tangga harus disambung dengan pelat ukuran 30 x 30 tebal 4,5 mm, pelat ini berfungsi untuk penghubung antara baut umpak dengan tiang tangga.

2)                  Untuk rangka bawah tangga menggunakan profil kotak/ hollow 60.30.1  untuk reling tanggal profil hollow 40.20.1 dengan jarak  25 cm, jumlah anak tangga adalah 10 buah sesuai dengan gambar, untuk anak tangga menggunakan siku 5050.5, siku 25.25.3 dan pelat 4,5 mm.

3)                  Pengecatan tangga menggunakan cat meni dan cat penutup, bagian yang dicat adalah seruruhnya baik yang kelihatan ataupun tidak. Untuk persaratan pengecatan mengacu pada syarat pengecatan sebelumnya.

Pasal 6


Pekerjaan Selasar Tangga Luar


1)                  Dimensi dan ukuran selasar disesuaikan dengan gambar rencana. Bagian bawah tiang selasar harus disambung dengan pelat ukuran 30 x 30 tebal 4,5 mm, pelat ini berfungsi untuk penghubung antara baut umpak dengan tiang selasar.

2)                  Tiang selasar menggunakan profil UNP 180.70.8, sedangkan baloknya menggunakan profil kanal 100.50.20.3,2 dan menggunakan balok anak profil siku 75.75.7 untuk pelat lantai dan reling sama dengan kontruksi tangga.

3)                  Pengecatan tangga menggunakan cat meni dan cat penutup, bagian yang dicat adalah seruruhnya baik yang kelihatan ataupun tidak. Untuk persaratan pengecatan mengacu pada syarat pengecatan sebelumnya.


 


Pasal 7


Pekerjaan Sanitasi

1)                  Untuk material yang harus dikerjakan dalam pekerjaan sanitasi berdasarkan item pekerjaan yang ada dalam rencana anggaran biaya dan gambar kerja.

2)                  Untuk instalasi air bersih posisi pengambilan titik airnya dengan menyambung dengan instalasi air yang terdekat. Dalam  penyambungan tersebut harus koordinasi dengan bagian Instalasi Divisi Teknik

3)                  Untuk instalasi air kotor  posisi pembuangan airnya menuju ke riol drainase  terdekat.

 

Pasal 12

Pekerjaan Instalasi Listrik


(1)               Pemasangan instalasi listrik sesuai dengan rencana yang tertuang dalam gambar.

(2)               Untuk memasukkan arus listrik kontraktor harus koordinasi dengan bagian instalasi divisi teknik

(3)               Pemasangan MCB, saklar, dan stop kontak pada tempat yang telah ditentukan.

(4)               Setelah pemasangan instalasi listrik penerangan, harus dipastikan saklar berfungsi dengan baik dan lampu dapat menyala.

(5)               Pemasangan AC sudah termasuk dengan segala asesoris pendukung termasuk pipa dan kabel. Pekerjaan Ac akan diterima jika sudah berfungsi dengan baik setelah diadakan pengecekan oleh pengawas lapangan. AC tersebut harus dilengkapi dengan buku garansi

(6)               Pada  setiap sambungan kabel  terisolasi dengan baik dan berada didalam T-dos.

(7)               Kabel bawah tanah yang telah dibentangkan sebelum tanah diurug penuh diatasnya diletakkan batu bata.

(8)               Pastikan kabel tidak mengalami short sircuit sebelum kabel dihubungkan ke power listrik.

(9)               Pastikan power listrik terhubung baik ke panel baru yang dipasang.


Pasal 13


Pekerjaan Lain-Lain

(1)               Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak bangunan yang ada, pemborong bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap fasilitas yang digunakan, kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pemborong menjadi tanggungjawab pemborong.

(2)               Pemborong wajib memperbaiki dan merapikan kembali apabila ada kekurangan dari pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya yang bersifat penyempurnaan hasil pekerjaan.

(3)               Seluruh sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan diangkut ke luar lokasi kerja.

(4)               Seluruh biaya atas pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya, Pemilik proyek menerima pekerjaan ini dalam keadaan siap untuk dipergunakan.



Entri Populer

berbagi 4 SHARED

sport.detik

lintas.me - Terpopular

Tribunnews - RSS

Bola.net

Goal.com News - Indonesian

Beritabola.com

Viva News