Monday, August 13, 2012
RAB TALUD BATU KALI
untuk lihat dan download http://www.4shared.com/office/8NqPhLP4/RAB_Talud_batu_kali.html
GAMBAR TALUD BATU KALI DWG
untuk melihat donload free http://www.4shared.com/photo/uQRqfydO/gambar_talud_batu_kali.html
Sunday, August 12, 2012
Spesifikasi RKS perbaikan Pagar
link download free http://www.4shared.com/office/RBBtrmvR/BAB_IV_sarat_teknis_khusus_per.html
 
 
         
       
 
                  
    
                 
Pasal 5
PELASANAAN PEKERJAAN PLESTERAN 
    
Pasal 6
Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam
melaksanakan pekerjaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi
oleh instansi yang berwenang atau lulus ujian negara, atau perguruan tinggi
luar negeri yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh instansi pemerintah
yang berwenang di bidang pendidikan tinggi;
PEKERJAAN
KONTRUKSI BETON
3.1       Umum 
a.   
Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam
pejkerjaan ini harus memenuhi  
ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.
b.   
Kode-kode dan standar-standar berikut harus
diperhatikan :
o  
Peraturan beton Bertulang Indonesia
berdasarkan SKSNI T-15-1991-03
o  
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung
1983, NI-18
3.2         
Semen 
a.       
Jenis semen yang dipakai untuk beton dan
adukan dalam pekerjaan ini adalah Portland Cement yang memenuhi syarat-syarat
SII 0013 - 81.
b.       
Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam
keadaan utuh dan baru.  Kantong-kantong
pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.
c.       
Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam
gudang tertutup dan harus terlindung dari pengaruh hujan, lembab udara dan
tanah. Semen ditumpuk di dalamnya di atas lantai panggung kayu minimal 30 cm di
atas tanah. Tinggi penumpukan maksimal adalah 15 lapis.  Semen yang kantongnya pecah tidak boleh
dipakai dan harus segera disingkirkan keluar proyek.
d.       
Semen yang dipakai harus diperiksa oleh
Pengawas Lapangan sebelumnya.  Semen yang
mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian harus
mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu.
Kontraktor diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya di
lapangan.
e.       
Semen yang umurnya lebih dari tiga bulan
sejak dikeluarkan dari pabrik tidak diperkenankan dipakai untuk pekerjaan yang
sifatnya struktural.
f.        
Bilamana Pengawas Lapangan memandang perlu,
Kontraktor harus melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa dan melihat
apakah mutu semen memenuhi syarat, atas biaya Kontraktor
3.3   
Agregat 
a.       Agregat  halus atau pasir untuk pekerjaan beton  dan 
adukan  harus berbutir keras,
bersih  dari  kotoran-kotoran  dan  
zat-zat kimia organik  dan  anorganik 
yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja  tulangan, 
dan bersudut tajam.  Susunan
pembagian  butir harus  memenuhi persyaratan seperti dalam  tabel 
di                      bawah ini
Presentase lewat saringan
| 
   
Ukuran butiran 
 | 
  
   
Saringan (mm) 
 | 
 ||||||
| 
   
10 
 | 
  
   
5 
 | 
  
   
2,5 
 | 
  
   
1,2 
 | 
  
   
0,6 
 | 
  
   
0.3 
 | 
  
   
0,15 
 | 
 |
| 
   
% 
 | 
  
   
100 
 | 
  
   
90-100 
 | 
  
   
80-100 
 | 
  
   
50-90 
 | 
  
   
26-65 
 | 
  
   
10-35 
 | 
  
   
2-10 
 | 
 
b.        
Persentase
berat fraksi butiran yang lebih halus 
dari 0,074  mm  dan atau kotoran atau  lumpur 
tidak  boleh lebih  dari  5
% terhadap berat  keseluruhan.  Kecuali ketentuan di atas, semua ketentuan
agregat halus beton  (pasir) pada SKSNI
T-15-1991-03 harus dipenuhi.
c.        
Agregat
kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maksimal 2,5 cm, dan mempunyai
bidang pecah minimum 4 buah,  dan  mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus.
d.        
Batu  pecah 
harus diperoleh dari  batu  keras yang digiling oleh mesin pemecah batu sesuai
dengan persyaratan  PBI, bersih,  serta 
bebas  dari kotoran-kotoran    yang dapat mengurangi kekuatan mutu
beton  maupun  baja. 
Pembagian butir  harus  memenuhi ketentuan seperti di bawah ini.
Presentase lewat saringan
| 
   
Ukuran butiran 
 | 
  
   
Saringan (mm) 
 | 
 ||||||
| 
   
30 
 | 
  
   
25 
 | 
  
   
20 
 | 
  
   
15 
 | 
  
   
10 
 | 
  
   
5 
 | 
  
   
2,5 
 | 
 |
| 
   
% 
 | 
  
   
100 
 | 
  
   
90-100 
 | 
  
   
- 
 | 
  
   
30-70 
 | 
  
   
- 
 | 
  
   
0-10 
 | 
  
   
0-5 
 | 
 
e.
      Bilamana   diperlukan, 
Pemborong   harus   mengadakan 
pencampuran -pencampuran butir untuk memperoleh  pembagian 
butir  (grain size  distribution)  seperti 
yang disyaratkan pada Pasal di atas.
Dalam
pekerjaan ini beton yang digunakan adalah beton siap pakai atau Ready Mix
Concrete dengan mutu beton K 300. Pelaksana pekerjaan
tidak dibenarkan mencampur beton di site.  
3.4     
Baja Tulangan harus memenuhi syarat berikut :
a.        
Besi
untuk tulangan beton yang akan digunakan 
dalam  pekerjaan ini adalah baja
dengan U-24 dan mutu U-39  (minimum
yield-strees  3900 kg/cm2) dengan  diameter seperti ditetapkan dalam gambar
kerja.
b.        
Untuk
baja tulangan dengan diameter lebih besar dari 16 mm harus dari jenis  baja 
ulir  (deformed  bar) sedangkan
untuk diameter yang  lebih kecil dapat
dipakai baja polos.
c.        
Setiap  pengiriman sejumlah besi tulangan ke  proyek harus dalam keadaan baru dan disertai
dengan  sertifikat  dari pabrik pembuat, dan bila Pengawas
Lapangan  memandang  perlu, contoh akan diuji di laboratorium  atas beban 
Pemborong. Jumlah  akan  ditentukan 
kemudian sesuai kebutuhan.
d.        
Penyimpanan/penumpukan
harus sedemikian rupa sehingga baja tulangan terhindar dari  pengotoran-pengotoran,  minyak, udara lembab  lingkungan 
yang  dapat  mempengaruhi/ mengakibatkan baja berkarat,
dan lain-lain  pengaruh  luar 
yang mempengaruhi mutunya, terlindung atau ditutup dengan terpal-terpal
sebelum  dan setelah pembengkokan. Baja
tulangan ditumpuk di atas balok-balok kayu agar tidak langsung  berhubungan dengan tanah.
3.5     
Air harus memenuhi syarat berikut :
a.       Air yang dipakai untuk adukan beton harus
bersih dan adukan  spesi harus bebas dari
zat-zat organik,  anorganik,  asam, garam, dan bahan alkali  yang 
dapat mempengaruhi berkurangnya kekuatan dan atau keawetan beton. Mutu
air tersebut sedapat mungkin bermutu air minum.
b.       Air yang akan dipakai untuk pekerjaan
beton,  membilas,  membasahi dan lain-lain harus mendapat  pemeriksaan 
dan  persetujuan dari Pengawas Lapangan
sebelum  dipakai.
c.        
Pemborong
harus menyediakan air kerja di bak 
penampungan air di lapangan untuk 
menjamin  kelancaran kerja.
3.6   Bekisting
a.       
Bahan bekisting untuk pekerjaan ini dapat
menggunakan bekisting dari kayu dan 
plywood untuk pekerjaan beton bertulang seperti yang tertera dalam
gambar.
b.       
Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran
beton seperti dalam gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik,
lurus, rata, teliti dan kokoh.
c.       
Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa
hingga bekisting terjamin rapat dan adukan tidak merembes keluar.
d.       
Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari
bekisting harus bersih dari kotoran serta tidak ada genangan air yang
mengakibatkan turunnya mutu beton. Untuk menjamin bahwa bagian dalam bekisting
benar-benar bersih dan tidak ada genangan air dapat digunakan kompressor.
e.       
Finishing beton bertulang dalam arti
penambalan-penambalan sejauh mungkin dihindari dan bila terpaksa dilakukan,
harus dilakukan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
3.7   Tulangan
a.       
Gambar rencana kerja untuk baja tulangan,
meliputi rencana pemotongan, pembengkokan, sambungan, penghentian, diajukan
oleh Kontraktor kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu sebelum pelaksanaan.  Semua detail
harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan
syarat-syarat yang harus diikuti menurut SKSNI T-15-1991-03.
b.       
Diameter-diameter pengenal harus sama seperti
persyaratan dalam gambar kerja dan bila mana diameter tersebut akan diganti
maka jumlah luas tulangan persatuan lebar beton minimal harus sama dengan luas
penampang rencana semula dan persyaratan jarak minimal antara tulangan menurut
SKSNI T-15-1991-03 dipenuhi. Sebelum melakukan perubahan-perubahan, Kontraktor
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.
c.       
Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan
sebelum penyetelan atau penempatan. 
Tidak diperkenankan membengkokkan tulangan bila sudah ditempatkan
kecuali apabila hal ini terpaksa dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
d.       
Penulangan baja sebelum ditempatkan,
keseluruhan harus dibersihkan dari karat yang lepas dari flaky, millscale,
lapisan atau bahan lain yang dapat menghancurkan atau mengurangi pelekatan
dengan beton.
e.       
Tebal 
selimut  beton untuk memberi  perlindungan pada baja tulangan harus sesuai
dengan gambar rencana.
f.        
Tulangan 
harus ditempatkan dengan teliti 
pada  posisi  sesuai 
rencana dan harus dijaga jarak antara 
tulangan  dan   bekesting untuk mendapatkan tebal  selimut 
beton (beton deking) minimal sesuai persyaratan. Untuk itu Pemborong
harus  mempergunakan  penyekat (spacer), dudukan (chairs)  dari balok-balok beton  dengan 
mutu  minimal  sama 
dengan beton  yang  bersangkutan. 
Semua tulangan  harus diikat
dengan baik dan  kokoh  sehingga dijamin  tidak bergeser  pada waktu 
pengecoran.  Kawat  pengikat yang berlebih harus dibengkokkan ke
arah dalam  beton.
g.       
Sebelum 
melakukan  pengecoran, semua  tulangan  
harus  terlebih  dahulu diperiksa untuk memastikan jumlah dan
ukurannya, ketelitian untuk penempatannya, 
kebersihan, dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu. Tulang yang
berkarat harus dibersihkan atau diganti 
bilamana dianggap Pengawas Lapangan akan merugikan atau  melemahkan 
konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan apabila  belum 
diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas Lapangan.
h.       
Khusus 
untuk selimut beton, dudukkan harus cukup  kuat dan jaraknya sedemikian hingga
tulangan  tidak  melengkung 
dan  beton  penutup tidak kurang dari yang  disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan
untuk penyimpangan atau  deviasi terhadap
bidang  horizontal  atau vertikal adalah 5 mm.
i.         
Tidak 
ada  bagian logam/tulangan
atau  alat  digunakan 
untuk menyambungkan atau untuk 
menjaga  penulangan   dalam 
posisi   yang sebenarnya  akan 
dibiarkan  tetap  diantara selimut beton yang telah ditentukan.
j.         
Untuk semua tulangan kecuali sengkang harus
merupakan tulangan ulir tidak diperkenankan tulangan polos.
3.7     Beton dan Pengecoran Beton
a.        
Beton
yang dipergunakan adalah beton Site Mix dengan campuran  1 : 2 : 3.
b.        
Pekerjaan
pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan  harus 
dihindarkan  penghentian  pengecoran 
(cold joint)  kecuali bila sudah diperhitungkan pada  tempat-tempat yang  aman dan sebelumnya sudah mendapat  persetujuan Pengawas Lapangan.  Pemborong harus  sudah 
mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan  lain-lain yang  dapat menjamin kontinuitas pengecoran.  
c.  
    Sebelum pengecoran dimulai, semua
peralatan,  material, serta tenaga yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup 
untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang  sebelumnya 
disetujui  Pengawas Lapangan.
Tulangan, jarak,  bekesting  dan lain-lain, harus dijaga dengan baik  sebelum 
dan selama pelaksanaan pengecoran.
d.        
Segera  setelah 
beton dituangkan ke  dalam  bekesting, 
adukan  harus dipadatkan dengan
concrete vibrator  yang  kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran
harus  dijaga sedemikian agar supya tidak
terjadi pemisahan/segregasi  antara  komponen adukan beton.  Penggetaran 
dengan  concrete  vibrator 
dapat  dibantu  dengan  
perojokan,  apabila dengan
concrete vibrator tidak mungkin 
dilakukan  dan  harus mendapatkan  persetujuan 
dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
e.        
Vibrator-vibrator  internal 
berfrekuensi  tinggi  pada 
masing-masing type pneumatic elektrik ataupun  hidrolik harus  digunakan 
untuk pemadatan beton  dalam  seluruh kedudukan. Vibrator-vibartor tersebut
harus dari  jenis yang  disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan  frekuensi 
minimum 7000  getaran  per menit dan harus  mampu 
mempengaruhi campuran  secara
tepat dan memiliki 25 mm  slump  untuk jarak  
sekurang-kurangnya   500   mm  
dari   vibrator  tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai
cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan   beton atau menyemprotkannya ke  dalam 
tempatnya.  Vibrator tidak boleh
terlalu lama ditempatkan di  suatu  tempat yang dapat menyebabkan pemisahan beton
tersebut.
f.
       Penuangan  beton 
melebihi ketinggian  lebih  dari 
1,5 meter  atau pengendapan yang
terlalu banyak pada  suatu titik atau
menariknya sepanjang cetakan tidak 
diperkenankan.
g.        
Pengecoran  harus menerus dan hanya boleh  berhenti 
di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan  terlebih 
dahulu  dan  sebelumnya 
mendapatkan persetujuan  dari
Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2 
jam. Untuk   menyambung  pengecoran-pengecoran sebelumnya harus  dibersihkan permukaannya dan dibuat  kasar 
agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan,
permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran
semen dan air adalah 1:0,5. Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5 jam,
bidang yang akan disambung/dicor harus terlebih dahulu dioles dengan
additive/epoxy resin.
h.       
Segera
setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus  dirawat / dilindungi dengan cara
menggenanginya dengan air bersih atau 
ditutup dengan karung-karung 
yang  senantiasa  dibasahi 
dengan  air, terus-menerus  selama 
paling  tidak  10 
hari  setelah pengecoran.
i.          
Apabila  cuaca 
meragukan,  sedangkan Pengawas
Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak
Pemborong  diwajibkan  menyediakan  
alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi
tempat/bagian  yang  sudah 
maupun  yang  akan 
dicor. Pengecoran  tidak  diijinkan selama hujan  lebat 
atau   ketika suhu udara naik di
atas 320C.
3.7     Perawatan Beton
a.        
Seluruh
beton harus dilindungi selama proses 
pengerasan terhadap  efek-efek
yang ditimbulkan oleh  sinar  matahari dan angin, kelembaban dan
pengeringan yang cepat yang  dapat
menyebabkan pengeringan, gangguan pada proses hidrasi dan  perubahan 
terhadap  mutu  beton  
setelah pengecoran, permukaan horizontal selesai diratakan dan/atau pada
waktu pemindahan dari cetakan.
b.        
Perlindungan
dapat dilakukan dengan penyiraman “springkling” dengan air pada permukaan
beton, menutup permukaan dengan plastik/karung basah atau penyemprotan
permukaan dengan curing compound.
c.        
Perawatan  dengan 
uap bertekanan  tinggi,  uap 
dengan tekanan  atmosfir, panas dan
lembab atau  proses-proses lainnya  yang 
bisa  diterima,  hanya 
dilakukan  untuk mempercepat
pencapaian kekuatan serta mengurangi 
waktu perawatan, dengan persetujuan dari Pengawas Lapangan
Pasal 4
PEKERJAAN PASANGAN BATA 
4.1    Pekerjaan
Bata 
a.      Untuk semua dinding pada pagar digunakan adukan campuran 1 PC : 4 Pasir.
b.      Batu bata merah yang digunakan batu bata eks lokal dengan kualitas baik
yang disetujui oleh Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
c.       
Sebelum digunakan batu
bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
d.       
Setelah batu bata
terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan kemudian
disiram air.
e.       
Pemasangan dinding bata
dilakaukan bertahap, setiap tahap terdiri dari maksimal 24 lapis setiap hari,
diikuti dengan cor kolom struktur.
f.        
Pembuatan lubang pada
pasangan bata merah untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.
g.       
Tidak diperkenankan
memasang bata merah yang patah dua melebihi 
5 %. Bata yang patah lebih dari dua tidak diperkenankan untuk digunakan.
h.       
Pasangan bata merah
untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
i.         
Pemborong harus
memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain.
Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka pemborong harus mengganti
tanpa biaya tambahan.
j.         
Pemborong harus menguji
semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik pembuat/produsen atau
menurut yang ditentukan dalam RKS.
k.       
Peralatan
pengujian disediakan oleh pemborong 
l.         
Pengawas berhak meminta
pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
m.       Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
biaya pengujian dan penhgulanagn pengujian tersebut adalah tanggungjawab
pemborong.
Pasal 5
PELASANAAN PEKERJAAN PLESTERAN 
5.1     Pekerjaan Bata dan Plesteran
a.     
Dalam
pekerjaan ini acian dibuat dalam campuran 1 PC : 2 Air, plesteran dibuat dalam
campuran 1 PC : 4 Pasir.
b.      Penggunaan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai,
pekerjaan plesteran harus rata dengan tebal plesteran 20 mm dengan toleransi
minimal 15 mm dan maksimal 25 mm kecuali ditentukan lain.
c.     
Bersihkan
permukaan dinding batu bata dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan-bahan
lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-benar siap untuk
dilakukan pekerjaan plesteran. Permukaan yang akan diplester disiram air hingga
jenuh.
d.      Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.
e.      Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang
permanen) untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata,
contour dan profil-profil akurat.
f.       Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan, jangan
menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai permukaan air yang
terlihat tersebut telah lenyap/kering kembali.
g.      Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal) setelah
proses campuran, kecuali selama udara panas/kring, kurangi waktu penempatan itu
sesuai yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang bersifat sementara dari
plesteran.
h.      Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus dan
untuk pekerjaan relief dengan ketebalan 4 cm terbuat dari spesi 1 : 4, yang
dibentuk sesuai gambar bestek dan harus dikerjakan oleh tenaga khusus sehingga
hasilnya maksimal
i.       
Untuk mendapatkan
permukaan yang rata dan ketebalan yang sesuai dengan yang disyaratkan, maka
dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat 
terlebih dahulu “kepala plestreran”.
j.       
Pemborong harus
memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain.
Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka pemborong harus mengganti
tanpa biaya tambahan.
k.      Pondasi setempat dibuat dengan beton cor campuran 1 : 2 : 3, sesuai dengan
spesifikasi dan gambar rencana.
l.       
Pada saat pengecoran beton harus dipadatkan
dengan menggunakn vibrator atau dirojok dengan tongkat kayu atau besi.
m.    
Diatas pondasi setempat untuk tempat
pemasangan tiang pagar BRC seperti yang terdapat dalam gambar rencana.   
n.      Pemasangan pasangan bata dengan campuran 1 :
4, pasangan bata harus rapi dan rata dengan nat spesi yang sama, kemudian
dinding diplester dengan campuran 1 :  4,
plesteran harus rapi dan rata. 
o.      Untuk ikatan antara pasangan bata dan tiang
beton, sebelum pemasangan bata dilakukan, pada tiap-tiap tiang harus dipasang
paku beton secukupnya.
Pasal 6
PEKERJAAN LAIN-LAIN
6.1 
   Setelah
selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.
6.2   Pekerjaan
kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri
oleh     kontraktor.
6.3   Didalam pelaksanaan pekerjaan
ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan yang disampaikan pengawas
lapangan.
6.4     
Dokumentasi berupa
photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang   meliputi segmen-segmen  pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus
ada.
6.5     
Kontraktor harus membuat
dan menyampaikan laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pengawas teknik
secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.