Sejarah
Kota Padangsidimpuan
Sekitar tahun 1700 Kota Padangsidimpuan yang
sekarang adalah lokasi dusun kecil yang disebut " Padang Na Dimpu "
oleh para pedagang sebagai tempat peristirahatan, yang artinya suatu daratan di
ketinggian yang ditumbuhi ilalang yang berlokasi di Kampung Bukit Kelurahan Wek
II, dipinggiran Sungai Sangkumpal Bonang.
Pada tahun 1825 oleh Tuanku Lelo, salah seorang pengiriman
pasukan kaum Padri, dibangun benteng Padangsidimpuan yang lokasinya ditentukan
oleh Tuanku Tambusai, yang dipilih karena cukup strategis ditinjau dari sisi
pertahanan karena dikelilingi oleh sungai yang berjurang.
Sejalan dengan perkembangan benteng Padangsidimpuan, maka
aktivitas perdagangan berkembang di Sitamiang yang sekarang, termasuk
perdagangan budak yang disebut Hatoban. Untuk setiap transaksi perdagangan
Tuanku Lelo mengutip bea 10 persen dari nilai harga barang.
Melalui Traktat Hamdan tanggal 17 Maret 1824, kekuasaan Inggris
di Sumatera diserahkan kepada Belanda, termasuk RECIDENCY TAPPANOOLI yang
dibentuk Inggris tahun 1771.
Setelah menumpas gerakan kaum Padri tahun 1830, Belanda
membentuk District (setingkat kewedanaan) Mandailing, District Angkola dan
District Teluk Tapanuli di bawah kekuasaan GOVERNMENT SUMATRAS WEST KUST
berkedudukan di Padang.
Dan tahun 1838 dibentuk dan Asisten Residennya berkedudukan di
Padangsidimpuan. Setelah terbentuknya Residentie Tapanuli melalui Besluit
Gubernur Jenderal tanggal 7 Desember 1842. Antara tahun 1885 sampai dengan
1906, Padangsidimpuan pernah menjadi Ibukota Residen Tapanuli.
Pada masa awal kemerdekaan, Kota Padangsidimpuan adalah
merupakan Pusat Pemerintahan, dari lembah besar Tapanuli Selatan dan pernah
menjadi Ibukota Kabupaten Angkola Sipirok sampai bergabung kembali Kabupaten
Mandailing Natal.
Melalui Aspirasi masyarakat dan pemerintah tingkat II kab Tapsel
serta peraturan pemerintah No.32 tahun 1982 dan melalui rekomendasi DPRD
Tapanuli Selatan No.15/KPTS/1992dan No.16/KPTS/1992 kota Administratif
Padangsidimpuan diusulkan menjadi kota madya tk.II, bersamaan dengan
pembentukan kabupaten daerah tingkat II mandailing Natal, Angkola Sipirok dan
Kabupaten Padang Lawas.
Setelah dibentuknya Kab.Mandailing Natal, maka melalui :
1. Surat Bupati Tapsel No.135/1078/2000 tangal 30 Nopember 2000.
2. KEP.DPRD Tapsel No.01/PIMP/2001tgl. 25 januari 2001 serta
3. Surat Gubernur SUMUT No.135/1595/2001 tgl. 5 pebruari 2001
Maka diusulkan pembentukan kota Padangsidimpuan yang
menghasilkan diterbitkannya UU No.4 tahun 2001 tentang pembentukan kota
Padangsidimpuan.Pada Tgl 17 Oktober 2001 oleh Mendagri atas nama Presiden RI
diresmikan Padangsidimpuan menjadi Kota.
No comments:
Post a Comment