Waktu

Thursday, October 11, 2012

PEKERJAAN KERAMIK, BATA, PLESTERAN, PLAFOND


                                     PEKERJAAN KERAMIK, BATA, PLESTERAN, PLAFOND

                                                                               Pasal 1


Lingkup Pekerjaan

(1)               Pekerjaan Pembuatan Ruang Kerja Bea Cukai Internasional meliputi pekerjaan :
a.       Pekerjaan Pendahuluan.    
b.      Pekerjaan Pondasi
c.       Pekerjaan Kontainer.
d.      Pekerjaan Atap.
e.       Pekerjaan Tangga
f.       Pekerjaan Selasar Tangga Luar
g.      Pekerjaan Sanitasi
h.      Pekerjaan Instalasi Listrik.
i.        Pekerjaan Lain-lain.    

(2)               Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.


Pasal 2


Pekerjaan Pendahuluan


(1)               Pembersihan lokasi kerja dengan membersihkan sampah-sampah yang berada di lokasi pekerjaan serta membabat rumput yang mengganggu terhadap pelaksanaan pekerjaan.

(2)               Penimbunan tanah berasal dari material bekas yang lokasinya ada di pinggir pagar lapangan internasional. Tebal timbunan adalah setinggi 50 cm sehingga elevasi tanah timbun sejajar dengan elevasi pondasi. Daerah penimbunan adalah seluas lokasi pekerjaan dilebihkan masing-masing satu meter untuk panjang dan luasnya.

(3)               Mobilisasi alat untuk peralatan las, mesin generator, dan peralatan lain yang mendukung pekerjaan. Peralatan yang di pergunakan harus dalam keadaan baik dan layak untuk dipergunakan.

 




Pasal 3


Pekerjaan Pondasi


(4)               Pondasi adalah umpak tanpa tulangan dengan komposisi 1 semen, 2 pasir, 3 kerikil. Pondasi umpak memiliki 2 type yang memiliki dimensi yang berbeda. Untuk ukurannya disesuaikan dengan gambar rencana.

(5)               Dalam pengecoran pondasi umpak, pengecoran di laksanakan sekaligus penyetelan angkur baut dengan diameter 20 mm panjang 15 cm. Angkur  tersebut berfungsi sebagai sambungan antara pondasi dengan pofil besi dan sebagai penahan container dari kemungkinan bergeser.


(6)               Pondasi umpak tertanam kedalam tanah sedalam 15 cm. Pekerjaan pondasi umpak harus dilaksanakan di lokasi dan diawasi oleh pengawas lapangan.

(7)               Untuk pondasi menerus adalah pasangan ½ bata dengan tinggi 40 cm dengan plesteran tebal 15 mm sebelah luar. Untuk pemasangan pondasi bata tertanam kedalam tanah sedalam 15 cm sama seperti pondasi umpak.



Pasal 3


Pekerjaan Kontainer



(1)               Kontainer yang digunakan adalah kontainer yang masih memiliki standarisasi container dengan panjang container 40 feet 2 buah . Kondisi container yang dipergunakan adalah minimal 80 % dari kondisi baru.

(2)               Pada pertemuan kedua unit container harus di las dengan besi pelat 4,5 mm dengan ukuran 20 x 50 cm sebanyak 8 buah, di masing-masing sudut container.

(3)               Pekerjaan Keramik

·            Pekerjaan keramik teras dan lantai kantor menggunakan keramik 30 x 30, sedangkan untuk dinding kamar mandi dan tempat wudhu  menggunakan keramik 20 x 20.
·            Dalam pekerjaan keramik sudah termasuk pekerjaan pasta di bawah keramik, nat keramik dan bonbon keramik. Sebelum pekerjaan keramik teras, tanah dibawahnya harus dalam kondisi benar-benar padat. Pemadatan menggunakan stamper dengan pemadatan berlapis.

·            Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai.

·            Permukaan lantai dan dinding yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air.

·            Tentukan kepala pasangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/tangga/dinding yang ada. Peamasangan keramik lantai atau dinding dimulai dari kepala pasangan ini

·            Sebelum dipasang, keramik lantai atau dinding agar direndam dalam air terlebih dahulu.

·            Setiap jalur pemasangan harus ditarik benang dan rata air.

·            Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan belakang keramik lantai dan dinding yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata-rata yang dianjurkan adalah : untuk lantai, semen : pasir = 1 : 6,  dengan ketebalan rata-rata 2 – 4 cm, untuk dinding, semen : pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata-rata 2 cm

·            Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai 4 – 5 mm dan dinding 2 mm, dengan campuran pengisi nat (grout) semen atau bahan khusus yang ada dipasaran. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint.

·            Bersihkan segera bekas adukan/grout dari permukaan keramik, dapat dipergunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih.

·            Karena sifat alamiah dari produk keramik yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai atau dinding  yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama


(4)               Pekerjaan paving block dengan type Holland tebal 6 cm. dengan luasan sesuai dengan gambar desain. Sebelum pekerjaan paving block, tanah timbunan harus terlebih dahulu di padatkan menggunakan stamper. Pekerjaan paving block sudah termasuk pekerjaan pasir beding setebal 5 cm.



(5)               Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan Bata

·               Untuk dinding batu bata digunakan adukan campuran 1 Pc :3 dengan pasangan 1/2 bata .

·               Batu bata merah yang digunakan batu bata eks lokal dengan kualitas baik yang disetujui oleh Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.

·               Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.

·               Setelah batu bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan kemudian disiram air.

·               Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari maksimal 24 lapis setiap hari.

·               Pembuatan lubang pada pasangan bata merah untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.

·               Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi  5 %. Bata yang patah lebih dari dua tidak diperkenankan untuk digunakan.

·               Pasangan bata merah untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.

·               Pasangan bata merah untuk dinding ¼  batu cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.


(6)               Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
·               Dalam pekerjaan ini acian dibuat dalam campuran 1 PC : 2 Air, plesteran dibuat dalam campuran 1 Pc : 3 ps pada plesteran dinding.

·               Bersihkan permukaan dinding batu bata dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran. Permukaan yang akan diplester disiram air hingga jenuh.

·               Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.

·               Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.

(7)               Pekerjaan Dinding Partisi Formika

·               Sebelum pemasangan partisi formika dipastikan instalasi air dan listrik terpasang terlebih dahulu sehingga setelah partisi terpasang segala instalasi berada di dalammya.

·               Pemasangan dinding partisi formika untuk dinding dalam container. Pemasangannya empat sisi dinding, tidak termasuk kamar mandi, pintu-pintu, jendela, dan ventilasi.

·               Dinding partisi formika tersebut menggunakan rangka furing tebal 0,35 mm.

·               Sebelum memasang dinding formika terlebih dahulu di pasang glass wall. Sedankan antara partisi formika dipasang frame alumunium.

·               Untuk partisi ruang sholat menggunakan dinding partisi double formika sehingga rangka furing yang dipasang harus sesuai untuk memasang partisi double formika.


(8)               Pekerjaan Pengecatan

·               Pekerjaan pengecatan dengan cat minyak (setara avian) meliputi pengecatan dinding kontainer, tangga dan selasar.

·               Pekerjaan pengecatan dengan cat tembok (setara vinilex) meliputi pengecatan dinding beton kamar mandi, tempat wudhu dan plafond.

·               Dinding yang akan di cat terlebih dahulu harus dibersihkan dari kotoran yang dapat mempengaruhi hasil pengecatan. Pembersihan dapat menggunakan sikat kawat dan kertas pasir.

·               Pengecatan harus benar-benar rapi, rata, tidak ada bercak-bercak/belang yang diakibatkan oleh tidak meratanya cat disapukan ke dinding. Sebelum cat mengering kontraktor harus dapat menjaga permukaan cat dari segala kemungkinan yang dapat mengakibatkan permukaan cat kotor atau tidak bersih.



(9)               Pekerjaan Pintu dan Jendela

·               Pekerjaan pemasangan pintu dan jendela serta ventilasi seperti yang tertuang dalam gambar rencana.

·               Kosen pintu dan jendela terbuat dari bahan aluminium, rangka pintu dan jendela juga terbuat dari bahan aluminium. Sebagai panel dari pintu dan jendela dipakai kaca reyben polos tebal 5 mm.  

·               Pemasangan pintu dan jendela sedemikian rupa seperti dalam gambar rencana pemasangannya harus rapi, kuat, kokoh dan tidak goyah, sisi antara kusen dengan dinding tidak boleh ada celah harus tertutup rapat dan rapi.
.

Pasal 4


Pekerjaan Atap dan Plafond

(1)               Pekerjaan atap menggunakan rangka atap baja ringan dan atap galvalum 0,35 mm, dengan kualitas baik yang dibuktikan dengan surat pengantar atau sertifikat dari pabrik.

(2)               Untuk pekerjaan atap dan rangkanya kontraktor dimungkinkan untuk memberikan pekerjaan kepada pihak lain atau sub kontraktor yang memang spesialisasinya untuk pekerjaan tersebut. Ataupun dikerjakan langsung oleh aplikator dari pabrik tempat produksi atap.

(3)               Pada saat melaksanakan pekerjaan atap haruslah benar-benar rapi, teliti, dan dengan seksama agar tiidak terjadi kesalahan dalam pemasangan atap

(4)               Diwajibkan bagi pekerja untuk melengkapi APD (Alat Pelindung Diri) sesuai dengan yang ditetapkan pada peraturan SMK3.

(5)               Rangka baja ringan dan atap galvalum selain untuk atap juga dipasang untuk lisplank dan untuk penutup antara dinding dengan rangka atap.

(6)               Pekerjaan plafond menggunakan gypsum tebal 9 mm, dalam pekerjaan ini sudah termasuk juga material tepung gypsum dan kain kasanya. Pemasangan plafond gypsum untuk langit-langit  kontainer lantai satu dan dua serta keliling teritisan atap.

(7)                 Sebelum pemasangan gypsum Plafond dipastikan instalasi air dan listrik terpasang terlebih dahulu sehingga setelah partisi terpasang segala instalasi berada di dalammya.



 



Pasal 5


Pekerjaan Tangga


1)                  Dimensi dan ukuran tangga disesuaikan dengan gambar rencana. Bagian bawah tiang tangga harus disambung dengan pelat ukuran 30 x 30 tebal 4,5 mm, pelat ini berfungsi untuk penghubung antara baut umpak dengan tiang tangga.

2)                  Untuk rangka bawah tangga menggunakan profil kotak/ hollow 60.30.1  untuk reling tanggal profil hollow 40.20.1 dengan jarak  25 cm, jumlah anak tangga adalah 10 buah sesuai dengan gambar, untuk anak tangga menggunakan siku 5050.5, siku 25.25.3 dan pelat 4,5 mm.

3)                  Pengecatan tangga menggunakan cat meni dan cat penutup, bagian yang dicat adalah seruruhnya baik yang kelihatan ataupun tidak. Untuk persaratan pengecatan mengacu pada syarat pengecatan sebelumnya.

Pasal 6


Pekerjaan Selasar Tangga Luar


1)                  Dimensi dan ukuran selasar disesuaikan dengan gambar rencana. Bagian bawah tiang selasar harus disambung dengan pelat ukuran 30 x 30 tebal 4,5 mm, pelat ini berfungsi untuk penghubung antara baut umpak dengan tiang selasar.

2)                  Tiang selasar menggunakan profil UNP 180.70.8, sedangkan baloknya menggunakan profil kanal 100.50.20.3,2 dan menggunakan balok anak profil siku 75.75.7 untuk pelat lantai dan reling sama dengan kontruksi tangga.

3)                  Pengecatan tangga menggunakan cat meni dan cat penutup, bagian yang dicat adalah seruruhnya baik yang kelihatan ataupun tidak. Untuk persaratan pengecatan mengacu pada syarat pengecatan sebelumnya.


 


Pasal 7


Pekerjaan Sanitasi

1)                  Untuk material yang harus dikerjakan dalam pekerjaan sanitasi berdasarkan item pekerjaan yang ada dalam rencana anggaran biaya dan gambar kerja.

2)                  Untuk instalasi air bersih posisi pengambilan titik airnya dengan menyambung dengan instalasi air yang terdekat. Dalam  penyambungan tersebut harus koordinasi dengan bagian Instalasi Divisi Teknik

3)                  Untuk instalasi air kotor  posisi pembuangan airnya menuju ke riol drainase  terdekat.

 

Pasal 12

Pekerjaan Instalasi Listrik


(1)               Pemasangan instalasi listrik sesuai dengan rencana yang tertuang dalam gambar.

(2)               Untuk memasukkan arus listrik kontraktor harus koordinasi dengan bagian instalasi divisi teknik

(3)               Pemasangan MCB, saklar, dan stop kontak pada tempat yang telah ditentukan.

(4)               Setelah pemasangan instalasi listrik penerangan, harus dipastikan saklar berfungsi dengan baik dan lampu dapat menyala.

(5)               Pemasangan AC sudah termasuk dengan segala asesoris pendukung termasuk pipa dan kabel. Pekerjaan Ac akan diterima jika sudah berfungsi dengan baik setelah diadakan pengecekan oleh pengawas lapangan. AC tersebut harus dilengkapi dengan buku garansi

(6)               Pada  setiap sambungan kabel  terisolasi dengan baik dan berada didalam T-dos.

(7)               Kabel bawah tanah yang telah dibentangkan sebelum tanah diurug penuh diatasnya diletakkan batu bata.

(8)               Pastikan kabel tidak mengalami short sircuit sebelum kabel dihubungkan ke power listrik.

(9)               Pastikan power listrik terhubung baik ke panel baru yang dipasang.


Pasal 13


Pekerjaan Lain-Lain

(1)               Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak bangunan yang ada, pemborong bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap fasilitas yang digunakan, kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pemborong menjadi tanggungjawab pemborong.

(2)               Pemborong wajib memperbaiki dan merapikan kembali apabila ada kekurangan dari pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya yang bersifat penyempurnaan hasil pekerjaan.

(3)               Seluruh sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan diangkut ke luar lokasi kerja.

(4)               Seluruh biaya atas pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya, Pemilik proyek menerima pekerjaan ini dalam keadaan siap untuk dipergunakan.



Sunday, August 12, 2012

Spesifikasi RKS perbaikan Pagar

link download free http://www.4shared.com/office/RBBtrmvR/BAB_IV_sarat_teknis_khusus_per.html


PEKERJAAN KONTRUKSI BETON


3.1       Umum

a.    Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pejkerjaan ini harus memenuhi   ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.

b.    Kode-kode dan standar-standar berikut harus diperhatikan :

o   Peraturan beton Bertulang Indonesia berdasarkan SKSNI T-15-1991-03
o   Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1983, NI-18


3.2          Semen

a.        Jenis semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini adalah Portland Cement yang memenuhi syarat-syarat SII 0013 - 81.
b.        Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam keadaan utuh dan baru.  Kantong-kantong pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.
c.        Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup dan harus terlindung dari pengaruh hujan, lembab udara dan tanah. Semen ditumpuk di dalamnya di atas lantai panggung kayu minimal 30 cm di atas tanah. Tinggi penumpukan maksimal adalah 15 lapis.  Semen yang kantongnya pecah tidak boleh dipakai dan harus segera disingkirkan keluar proyek.
d.        Semen yang dipakai harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan sebelumnya.  Semen yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu. Kontraktor diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya di lapangan.
e.        Semen yang umurnya lebih dari tiga bulan sejak dikeluarkan dari pabrik tidak diperkenankan dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya struktural.
f.         Bilamana Pengawas Lapangan memandang perlu, Kontraktor harus melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa dan melihat apakah mutu semen memenuhi syarat, atas biaya Kontraktor

3.3    Agregat

a.       Agregat  halus atau pasir untuk pekerjaan beton  dan  adukan  harus berbutir keras, bersih  dari  kotoran-kotoran  dan   zat-zat kimia organik  dan  anorganik  yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja  tulangan,  dan bersudut tajam.  Susunan pembagian  butir harus  memenuhi persyaratan seperti dalam  tabel  di                      bawah ini








Presentase lewat saringan

Ukuran butiran
Saringan (mm)
10
5
2,5
1,2
0,6
0.3
0,15
%
100
90-100
80-100
50-90
26-65
10-35
2-10

b.         Persentase berat fraksi butiran yang lebih halus  dari 0,074  mm  dan atau kotoran atau  lumpur  tidak  boleh lebih  dari  5 % terhadap berat  keseluruhan.  Kecuali ketentuan di atas, semua ketentuan agregat halus beton  (pasir) pada SKSNI T-15-1991-03 harus dipenuhi.

c.         Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maksimal 2,5 cm, dan mempunyai bidang pecah minimum 4 buah,  dan  mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus.

d.         Batu  pecah  harus diperoleh dari  batu  keras yang digiling oleh mesin pemecah batu sesuai dengan persyaratan  PBI, bersih,  serta  bebas  dari kotoran-kotoran    yang dapat mengurangi kekuatan mutu beton  maupun  baja.  Pembagian butir  harus  memenuhi ketentuan seperti di bawah ini.

Presentase lewat saringan

Ukuran butiran
Saringan (mm)
30
25
20
15
10
5
2,5
%
100
90-100
-
30-70
-
0-10
0-5

e.       Bilamana   diperlukan,  Pemborong   harus   mengadakan  pencampuran -pencampuran butir untuk memperoleh  pembagian  butir  (grain size  distribution)  seperti  yang disyaratkan pada Pasal di atas.

Dalam pekerjaan ini beton yang digunakan adalah beton siap pakai atau Ready Mix Concrete dengan mutu beton K 300. Pelaksana pekerjaan tidak dibenarkan mencampur beton di site.  

3.4      Baja Tulangan harus memenuhi syarat berikut :

a.         Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan  dalam  pekerjaan ini adalah baja dengan U-24 dan mutu U-39  (minimum yield-strees  3900 kg/cm2) dengan  diameter seperti ditetapkan dalam gambar kerja.
b.         Untuk baja tulangan dengan diameter lebih besar dari 16 mm harus dari jenis  baja  ulir  (deformed  bar) sedangkan untuk diameter yang  lebih kecil dapat dipakai baja polos.
c.         Setiap  pengiriman sejumlah besi tulangan ke  proyek harus dalam keadaan baru dan disertai dengan  sertifikat  dari pabrik pembuat, dan bila Pengawas Lapangan  memandang  perlu, contoh akan diuji di laboratorium  atas beban  Pemborong. Jumlah  akan  ditentukan  kemudian sesuai kebutuhan.
d.         Penyimpanan/penumpukan harus sedemikian rupa sehingga baja tulangan terhindar dari  pengotoran-pengotoran,  minyak, udara lembab  lingkungan  yang  dapat  mempengaruhi/ mengakibatkan baja berkarat, dan lain-lain  pengaruh  luar  yang mempengaruhi mutunya, terlindung atau ditutup dengan terpal-terpal sebelum  dan setelah pembengkokan. Baja tulangan ditumpuk di atas balok-balok kayu agar tidak langsung  berhubungan dengan tanah.
       
3.5      Air harus memenuhi syarat berikut :

a.       Air yang dipakai untuk adukan beton harus bersih dan adukan  spesi harus bebas dari zat-zat organik,  anorganik,  asam, garam, dan bahan alkali  yang  dapat mempengaruhi berkurangnya kekuatan dan atau keawetan beton. Mutu air tersebut sedapat mungkin bermutu air minum.
b.       Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton,  membilas,  membasahi dan lain-lain harus mendapat  pemeriksaan  dan  persetujuan dari Pengawas Lapangan sebelum  dipakai.
c.         Pemborong harus menyediakan air kerja di bak  penampungan air di lapangan untuk  menjamin  kelancaran kerja.


3.6   Bekisting

a.        Bahan bekisting untuk pekerjaan ini dapat menggunakan bekisting dari kayu dan  plywood untuk pekerjaan beton bertulang seperti yang tertera dalam gambar.

b.        Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran beton seperti dalam gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik, lurus, rata, teliti dan kokoh.

c.        Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa hingga bekisting terjamin rapat dan adukan tidak merembes keluar.

d.        Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari kotoran serta tidak ada genangan air yang mengakibatkan turunnya mutu beton. Untuk menjamin bahwa bagian dalam bekisting benar-benar bersih dan tidak ada genangan air dapat digunakan kompressor.

e.        Finishing beton bertulang dalam arti penambalan-penambalan sejauh mungkin dihindari dan bila terpaksa dilakukan, harus dilakukan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.


3.7   Tulangan


a.        Gambar rencana kerja untuk baja tulangan, meliputi rencana pemotongan, pembengkokan, sambungan, penghentian, diajukan oleh Kontraktor kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan.  Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan syarat-syarat yang harus diikuti menurut SKSNI T-15-1991-03.

b.        Diameter-diameter pengenal harus sama seperti persyaratan dalam gambar kerja dan bila mana diameter tersebut akan diganti maka jumlah luas tulangan persatuan lebar beton minimal harus sama dengan luas penampang rencana semula dan persyaratan jarak minimal antara tulangan menurut SKSNI T-15-1991-03 dipenuhi. Sebelum melakukan perubahan-perubahan, Kontraktor harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.

c.        Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan sebelum penyetelan atau penempatan.  Tidak diperkenankan membengkokkan tulangan bila sudah ditempatkan kecuali apabila hal ini terpaksa dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.

d.        Penulangan baja sebelum ditempatkan, keseluruhan harus dibersihkan dari karat yang lepas dari flaky, millscale, lapisan atau bahan lain yang dapat menghancurkan atau mengurangi pelekatan dengan beton.

e.        Tebal  selimut  beton untuk memberi  perlindungan pada baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana.

f.         Tulangan  harus ditempatkan dengan teliti  pada  posisi  sesuai  rencana dan harus dijaga jarak antara  tulangan  dan   bekesting untuk mendapatkan tebal  selimut  beton (beton deking) minimal sesuai persyaratan. Untuk itu Pemborong harus  mempergunakan  penyekat (spacer), dudukan (chairs)  dari balok-balok beton  dengan  mutu  minimal  sama  dengan beton  yang  bersangkutan.  Semua tulangan  harus diikat dengan baik dan  kokoh  sehingga dijamin  tidak bergeser  pada waktu  pengecoran.  Kawat  pengikat yang berlebih harus dibengkokkan ke arah dalam  beton.

g.        Sebelum  melakukan  pengecoran, semua  tulangan   harus  terlebih  dahulu diperiksa untuk memastikan jumlah dan ukurannya, ketelitian untuk penempatannya,  kebersihan, dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu. Tulang yang berkarat harus dibersihkan atau diganti  bilamana dianggap Pengawas Lapangan akan merugikan atau  melemahkan  konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan apabila  belum  diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas Lapangan.

h.        Khusus  untuk selimut beton, dudukkan harus cukup  kuat dan jaraknya sedemikian hingga tulangan  tidak  melengkung  dan  beton  penutup tidak kurang dari yang  disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan atau  deviasi terhadap bidang  horizontal  atau vertikal adalah 5 mm.

i.          Tidak  ada  bagian logam/tulangan atau  alat  digunakan  untuk menyambungkan atau untuk  menjaga  penulangan   dalam  posisi   yang sebenarnya  akan  dibiarkan  tetap  diantara selimut beton yang telah ditentukan.

j.          Untuk semua tulangan kecuali sengkang harus merupakan tulangan ulir tidak diperkenankan tulangan polos.
       

3.7     Beton dan Pengecoran Beton
                
a.         Beton yang dipergunakan adalah beton Site Mix dengan campuran  1 : 2 : 3.

b.         Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan  harus  dihindarkan  penghentian  pengecoran  (cold joint)  kecuali bila sudah diperhitungkan pada  tempat-tempat yang  aman dan sebelumnya sudah mendapat  persetujuan Pengawas Lapangan.  Pemborong harus  sudah  mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan  lain-lain yang  dapat menjamin kontinuitas pengecoran. 


c.       Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan,  material, serta tenaga yang diperlukan sudah harus siap dan cukup  untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang  sebelumnya  disetujui  Pengawas Lapangan. Tulangan, jarak,  bekesting  dan lain-lain, harus dijaga dengan baik  sebelum  dan selama pelaksanaan pengecoran.

d.         Segera  setelah  beton dituangkan ke  dalam  bekesting,  adukan  harus dipadatkan dengan concrete vibrator  yang  kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran harus  dijaga sedemikian agar supya tidak terjadi pemisahan/segregasi  antara  komponen adukan beton.  Penggetaran  dengan  concrete  vibrator  dapat  dibantu  dengan   perojokan,  apabila dengan concrete vibrator tidak mungkin  dilakukan  dan  harus mendapatkan  persetujuan  dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.

e.         Vibrator-vibrator  internal  berfrekuensi  tinggi  pada  masing-masing type pneumatic elektrik ataupun  hidrolik harus  digunakan  untuk pemadatan beton  dalam  seluruh kedudukan. Vibrator-vibartor tersebut harus dari  jenis yang  disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan  frekuensi  minimum 7000  getaran  per menit dan harus  mampu  mempengaruhi campuran  secara tepat dan memiliki 25 mm  slump  untuk jarak   sekurang-kurangnya   500   mm   dari   vibrator  tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan   beton atau menyemprotkannya ke  dalam  tempatnya.  Vibrator tidak boleh terlalu lama ditempatkan di  suatu  tempat yang dapat menyebabkan pemisahan beton tersebut.

f.        Penuangan  beton  melebihi ketinggian  lebih  dari  1,5 meter  atau pengendapan yang terlalu banyak pada  suatu titik atau menariknya sepanjang cetakan tidak  diperkenankan.

g.         Pengecoran  harus menerus dan hanya boleh  berhenti  di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan  terlebih  dahulu  dan  sebelumnya  mendapatkan persetujuan  dari Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2  jam. Untuk   menyambung  pengecoran-pengecoran sebelumnya harus  dibersihkan permukaannya dan dibuat  kasar  agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan, permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran semen dan air adalah 1:0,5. Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5 jam, bidang yang akan disambung/dicor harus terlebih dahulu dioles dengan additive/epoxy resin.

h.        Segera setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus  dirawat / dilindungi dengan cara menggenanginya dengan air bersih atau  ditutup dengan karung-karung  yang  senantiasa  dibasahi  dengan  air, terus-menerus  selama  paling  tidak  10  hari  setelah pengecoran.

i.           Apabila  cuaca  meragukan,  sedangkan Pengawas Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Pemborong  diwajibkan  menyediakan   alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi tempat/bagian  yang  sudah  maupun  yang  akan  dicor. Pengecoran  tidak  diijinkan selama hujan  lebat  atau   ketika suhu udara naik di atas 320C.





  
3.7     Perawatan Beton
                
a.         Seluruh beton harus dilindungi selama proses  pengerasan terhadap  efek-efek yang ditimbulkan oleh  sinar  matahari dan angin, kelembaban dan pengeringan yang cepat yang  dapat menyebabkan pengeringan, gangguan pada proses hidrasi dan  perubahan  terhadap  mutu  beton   setelah pengecoran, permukaan horizontal selesai diratakan dan/atau pada waktu pemindahan dari cetakan.

b.         Perlindungan dapat dilakukan dengan penyiraman “springkling” dengan air pada permukaan beton, menutup permukaan dengan plastik/karung basah atau penyemprotan permukaan dengan curing compound.

c.         Perawatan  dengan  uap bertekanan  tinggi,  uap  dengan tekanan  atmosfir, panas dan lembab atau  proses-proses lainnya  yang  bisa  diterima,  hanya  dilakukan  untuk mempercepat pencapaian kekuatan serta mengurangi  waktu perawatan, dengan persetujuan dari Pengawas Lapangan



Pasal 4

PEKERJAAN PASANGAN BATA

4.1    Pekerjaan Bata

a.      Untuk semua dinding pada pagar digunakan adukan campuran 1 PC : 4 Pasir.

b.      Batu bata merah yang digunakan batu bata eks lokal dengan kualitas baik yang disetujui oleh Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.


c.        Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.

d.        Setelah batu bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan kemudian disiram air.

e.        Pemasangan dinding bata dilakaukan bertahap, setiap tahap terdiri dari maksimal 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom struktur.


f.         Pembuatan lubang pada pasangan bata merah untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.

g.        Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi  5 %. Bata yang patah lebih dari dua tidak diperkenankan untuk digunakan.


h.        Pasangan bata merah untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.

i.          Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka pemborong harus mengganti tanpa biaya tambahan.


j.          Pemborong harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik pembuat/produsen atau menurut yang ditentukan dalam RKS.

k.        Peralatan pengujian disediakan oleh pemborong


l.          Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.

m.       Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka biaya pengujian dan penhgulanagn pengujian tersebut adalah tanggungjawab pemborong.



Pasal 5


PELASANAAN PEKERJAAN PLESTERAN


5.1     Pekerjaan Bata dan Plesteran

a.      Dalam pekerjaan ini acian dibuat dalam campuran 1 PC : 2 Air, plesteran dibuat dalam campuran 1 PC : 4 Pasir.

b.      Penggunaan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai, pekerjaan plesteran harus rata dengan tebal plesteran 20 mm dengan toleransi minimal 15 mm dan maksimal 25 mm kecuali ditentukan lain.

c.      Bersihkan permukaan dinding batu bata dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran. Permukaan yang akan diplester disiram air hingga jenuh.

d.      Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.

e.      Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang permanen) untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata, contour dan profil-profil akurat.


f.       Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan, jangan menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai permukaan air yang terlihat tersebut telah lenyap/kering kembali.

g.      Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal) setelah proses campuran, kecuali selama udara panas/kring, kurangi waktu penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang bersifat sementara dari plesteran.

h.      Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus dan untuk pekerjaan relief dengan ketebalan 4 cm terbuat dari spesi 1 : 4, yang dibentuk sesuai gambar bestek dan harus dikerjakan oleh tenaga khusus sehingga hasilnya maksimal

i.        Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan yang sesuai dengan yang disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat  terlebih dahulu “kepala plestreran”.

j.        Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka pemborong harus mengganti tanpa biaya tambahan.
  
k.      Pondasi setempat dibuat dengan beton cor campuran 1 : 2 : 3, sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana.

l.        Pada saat pengecoran beton harus dipadatkan dengan menggunakn vibrator atau dirojok dengan tongkat kayu atau besi.

m.     Diatas pondasi setempat untuk tempat pemasangan tiang pagar BRC seperti yang terdapat dalam gambar rencana.  

n.      Pemasangan pasangan bata dengan campuran 1 : 4, pasangan bata harus rapi dan rata dengan nat spesi yang sama, kemudian dinding diplester dengan campuran 1 :  4, plesteran harus rapi dan rata.

o.      Untuk ikatan antara pasangan bata dan tiang beton, sebelum pemasangan bata dilakukan, pada tiap-tiap tiang harus dipasang paku beton secukupnya.




Pasal 6


PEKERJAAN LAIN-LAIN

6.1     Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.

6.2   Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri oleh     kontraktor.

6.3   Didalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan yang disampaikan pengawas lapangan.

6.4      Dokumentasi berupa photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang   meliputi segmen-segmen  pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus ada.

6.5      Kontraktor harus membuat dan menyampaikan laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pengawas teknik secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang atau lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi;

Entri Populer

berbagi 4 SHARED

sport.detik

lintas.me - Terpopular

Tribunnews - RSS

Bola.net

Goal.com News - Indonesian

Beritabola.com

Viva News