BAB
IV
SYARAT-SYARAT
TEKNIS
PEKERJAAN ASPAL
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
(1)
Lingkup
pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan, tenaga kerja, alat-alat
perlengkapan dan pelaksanaan semua pekerjaan aspal, dan pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan aspal sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan dalam kontrak.
(2)
Pesyaratan
yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi semua
pekerjaan aspal kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara
khusus.
Pasal 2
Umum
(1)
Pembatasan
cuaca.
Aspal hotmix akan dipasang hanya
dibawah kondisi cuaca kering dan bilamana permukaan pekerjaan dalam keadaan
kering juga.
(2)
Pengendalian
lalu lintas
a.
Pengendalian
lalu lintas akan dilaksanakan oleh kontraktor yang sesuai dengan syarat-syarat
umum kontrak dan disetujui oleh Pengawas Lapangan, serta dilakukan
tindakan-tindakan pencegahan untuk memberi petunjuk dan mengendalikan lalu
lintas selama pelaksanaan pekerjaan.
b.
Menempatkan
rambu-rambu untuk keamanan kerja seperti cone fibregalass, pita pengaman dan
bendera tanda-tanda yang ditempatkan pada lokasi kerja dan pada jalur lalu
lintas kendaraan pada posisi strategis yang mudah dilihat serta menempatkan
petugas pengatur lalu lintas.
c.
Harus
dibuat penyediaan untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan separuh lebar
perkerasan, kecuali disediakan satu pengalihan lapangan yang sesuai sehingga
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d.
Tidak
ada lalu lintas yang akan diizinkan melintas di atas permukaan jalan yang baru
selesai sampai lapis permukaan aspal hotmix dipadatkan sepenuhnya sampai sesuai
pesyaratan dan dapat diterima oleh Pengawas Lapangan. Kecepatan lalu lintas di
atas permukaan yang barus diaspal harus dibatasi sampai 15 km/jam untuk waktu
paling sedikit selama 48 jam sesudah penyelesaian. Kontraktor harus
bertanggungjawab untuk semua akibat dari lalu lintas yang diizinkan lewat,
sementara pekerjaan lapangan sedang berlangsung.
(3)
Pekerjaan
Penyempurnaan
Lapis permukaan dari aspal hotmix
harus diselesaikan sesuai dengan persyaratan spesifikasi dan mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan. Luas permukaan yang tidak memenuhi dengan
persyaratan dan yang dianggap tidak distujui oleh Pengawas Lapangan harus diperbaiki dengan cara menyingkirkan
dan mengganti, menambah lapisan tambahan dan atau cara lain yang dipandang
perlu oleh Pengawas Lapangan.
Pasal 3
Bahan-bahan
(1)
Agregat
a.
Agregat
kasar
Agregat kasar terdiri dari batu atau
kerikil pecah atau campuran yang sesuai dari batu pecah dengan kerikil alami
yang bersih. Gradasi agregat kasar harus sesuai dengan tabel berikut :
Ukuran Saringan (mm)
|
Persentasi Lolos Atas berat
|
19,0
12,5
9,5
4,75
0,075
|
100
30 – 100
0 – 55
0 – 10
0 – 1
|
b.
Agregat
halus
Agregat halus terdiri dari pasir alam
atau batu tersaring dalam kombinasi yang cocok, dan harus bersih dari gumpalan
lempung dan benda-benda lain yang harus dibuang. Gradasi agregat halus harus sesuai dengan
tabel berikut :
Ukuran Saringan (mm)
|
Persentasi Lolos Atas berat
|
9,5
4,75
2,36
0,6
0,075
|
100
90 – 100
80 – 100
25 – 100
3 – 11
|
c.
Filler
Bahan filler
terdiri dari debu batau sabak atau semen, serta harus bebas dari suatu benda
yang harus dibuang. Filler berisi ukuran partikel yang 100 % lolos saringan
0,60 mm dan tidak kurang dari 75 % atas berat partikel yang lolos saringan 0,075
mm.
d.
Syarat-syarat
kualitas agregat kasar
Agregat kasar yang digunakan unyuk
aspal hotmix harus memenuhi syarat kulaitas seperti pada tabel berikut :
Uraian
|
Batas test
|
Kehilangan berat karena abrasi
(500 putaran)
Penahan aspal sesudah pelapisan dan
pengelupasan
|
Maksimum
40 %
Minimum
95 % 80 – 100
|
(2)
Bahan
Aspal
a.
Bahan
aspal harus AC-10 aspal hotmix gradasi kekentalan (kurang lebih ekivalen kepada
Pen 60/70 memenuhi persyaratan AASHTO M 226.
b.
Suatu
bahan penyatu (adhesive) dan anti pengelupasan harus ditambahkan kepada bahan
aspal, jika diminta demikian oleh pengawas lapangan, Bahan tambahan tersebut
harus satu jenis yang disetujui oleh pengawas lapangan dan harus ditambahkan
dan dicampur sesuai dengan petunjuk Pabrik Pembuat.
Pasal 4
Persyaratan Campuran
(1)
Komposisi
Campuran
a.
Campuran aspal tersebut terdiri dari agregat, filler,
mineral dan bahan aspal. Komposisi rencana berada dalam batas-batas rencana
yang diberikan pada tabel berikut :
Fraksi Rencana Campuran
|
Presentase Atas Berat Total Campuran
Aspal
|
Fraksi agregat kasar
(> 2,36 mm)
Fraksi agregat halus
(2,36 mm – 0,075 mm)
Fraksi filler
|
30 – 50
39 – 59
4,5 – 7,5
|
Kandungan
Aspal ( % total campuran atas volume)
|
|
Kandungan aspal efektif - Minimum
6,2
Kandungan aspal diserap - Maksimum
1,7
Total
kandunganaspal sebenarnya
- Minimum 6,7
Tebal
film aspal
- Minimum 8 micron
|
b.
Pebandingan
campuran dan formula campuran pelaksanaan ditentukan dalam CMP.
(2)
Sifat-sifat
Campuran
Sifat-sifat
campuran yang dari CMP (Instalasi Campur Pusat) diberikan pada tabel berikut:
Sifat-sifat Campuran
|
Pengukuran
|
Batas
|
Kandungan rongga udara
campuran padat
Tebal film aspal
Kuosien
Marshal
Stabilitas
Marshal
|
%
atas volume total campuran
Micron
Kn/nm
Kg
|
4
% - 6 %
Minimum
8
1,8
– 5,0
550
- 1250
|
Pasal 5
Pelaksanaan Pekerjaan
(1)
Peralatan
Pelaksanaan
a.
Jenis
peralatan dan methoda operasi harus sesuai dengan daftar peralatan dan
instalasi produksi yang telah disetujui dan menurut petunjuk lebih lanjut
Pengawas Lapangan. Pada umumnya peralatan yang harus dipilih untuk penyebaran
dan penyelesaian harus paver (perata) bertenaga mesin yang mampu bekerja sampai
garis dan ketinggian yang diperlukan dengan penyediaan untuk pemanasan,
screeding dan sambungan perata campuran aspal hotmix. Akan tetapi dimana satu
paver (perata) tidak dapat diperoleh dan tergantung kepada instruksi Pengawas
Lapangan, pemasangan dan penyebaran dapat dilakukan dengan tenaga kerja,
menggunakan garukan, sekop dan gerobak dorong.
b.
Jenis peralatan berikut ini akn dipilih untuk penyebaran,
pemadatan dan penyelesaian.
1.
Alat
Pengangkutan
Sejumlah truk angkutan yang cukup
harus disediakan untuk mengangkut campuran aspal yang sesuai dengan program
pekerjaan yang telah disetujui. Truk-truk tersebut harus dilengkapi dengan dasar logam
rata ketat, dibersihkan dan yang sebelumnya dilapisi minyak bakar
2.
Alat untuk penyebaran dan penyelesaian
Bilamana diminta
demikian didalam daftar penawaran dan daftar unit produksi, peralatan untuk
penyebaran dan penyelesaian harus satu paver betenaga mesin sendiri yang mampu
bekerja sampai ke garis, tingkat dari penampang melintang yang diperlukan dan
dapat memenuhi persyaratan-persyaratan terhadap volume dan penampilan kualitas
3.
Peralatan
Pemadatan
-
Mesin gilas roda baja(mesin gilas roda 3 atau tandem 6 –
10 ton)
-
Sebuah mesin gilas dan bertekanan dengan ban dipompa
mencapai tekanan 8,5 kg/cm2 dan dengan penyediaan untuk ballast dari 1500 kg –
2500 kg muatan per roda.
4.
Peralatan untuk menyemprot lapis aspal resap pelekat atau
lapis aspal pelekat
Sebuah distributor/penyemprot aspal
bertekanan harus disediakan dengan penyediaan untuk pemanasan aspal.
(2)
Penyiapan
Lapangan
a.
Penyiapan
lokasi
1)
Sebelum
dilakukan pembongkaran aspal terebih dahulu dilakukan pengukuran lokasi yang
akan dikerjakan sesuai dengan gambar kerja
2)
Lokasi diberi tanda berupa cat sesuai dengan batas ukuran
yang ditentukan dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan. Lokasi
yang rusak yang akan diperbaiki harus dibongkar dengan hati-hati sesuai dengan
batas tanda yang diberikan, pembongkaran dilakukan harus berbentuk persegi
empat, sisi daerah yang dibongkar harus tegak lurus dan rata.
3)
Aspal bekas bongkaran harus diangkut keluar lokasi kerja
dan dibuang pada tempat yang ditentukan dan lobang yang dibongkar harus
dibersihkan dari material lepas.
4)
Sebelum dilapisi dengan tack/prime coat bagian yang diperbaiki
harus terlebih dahulu dibersihkan dengan kompresor sehingga bebas dari debu dan
kotoran yang lepas
b.
Pemasangan di atas lapisan pondasi atas
1)
Bilamana memasang di atas pondasi, maka pondasi tersebut
bentuk dan profilnya harus sama benar dengan yang diperlukan untuk penampang
melintang dan dipadatkan sepenuhnya sampai mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan
2)
Sebelum memasang aspal hotmix, pondasi lapangan tersebut
harus dilapisi dengan aspal resap pelekat pada tingkat pemakaian 0,6 l/m2 atau
tingkat lainnya menurut perintah Pengawas Lapangan
c.
Pemasangan di atas satu permukaan aspal yang ada
1)
Bilamana pemasangan tersebut sebagai satu lapis ulang
terhadap satu permukaan aspal yang ada, setiap kerusakan pada permukaan
perkerasan yang ada, termasuk lubang-lubang, bagaian amblas, pinggiran hancur
dan cacat permukaan lainnya harus dibetulkan dan diperbaiki sampai disetujui
Pengawas Lapangan
2)
Sebelum pemasangan aspal hotmix, permukaan yang ada harus
kering dan dibersihkan dari semua batu lepas dan bahan lain yang harus dibuang
dan akan dilabur dengan aspal perekat yang disemprotkan pada tingkat pemakaian
tidak melebihi 0,5 l/m2 kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Lapangan.
(3)
Penyebaran
a.
Penyebaran dengan mesin
1)
Sebelum operasi pengerasan dimulai, screed paver harus
dipanaskan dan campuran aspal harus dimasukkan/dituang ke dalam paver pada satu
temperatur di dalam batas-batas antara 140º - 110º C.
2)
Selama pengoperasian paver, campuran aspal tersebut harus
disebarkan dan diturunkan sampai ketingkat, ketinggian dan bentuk penampang
melintang yang diperlukan di atas seluruh lebar perkerasan yang sepantasnya.
3)
Paver tersebut harus beroperasi pada satu kecepatan yang
tidak menimbulkan retak-retak pada permukaan, cabik-cabik atau ketidakteraturan
lainnya dalam permukaan. Tingkat penyebaran harus sebagaimana yang disetujui
oleh Pengawas Lapangan memenuhi tebal rencana.
4)
Jika suatu segresi, penyobekan atau pencungkilan
permukaan akan terjadi, paver tersebut harus dihentikan dan tidak boleh
berlapangan kembali sampai penyebabnya ditemukan dan diperbaiki. Penambahan
yang kasar atau bahan yang telah segresi harus dibuat betul dengan menyebarkan
bahan halus (fines) serta digaruk dengan baik. Akan tetapi penggarukan harus
dihindarkan sejauh mungkin dan partikel kasar tidak boleh disebarkan di atas permukaan
yang disecreed.
b.
Penyebaran dengan tenaga manusia
1)
Harus disediakan tenaga kerja yang cukup untuk
memungkinkan truk angkutan dibongkar muatannya, serta campuran aspal panas
tesebut disebarkan dengan penundaan minimum. Bilamana truk-truk atap datar
digunakan untuk pengiriman, campuran tersebut harus dibongkar muatannya dengan
sekop dan dituangkan secara tegak di atas lintasan lapangan sedemikian sehingga
menimbulkan sgresi sedikit mungkin. Tidak boleh ada coba-coba dilakukan untuk
menyebar campuran tersebut di atas
permukaan yang disecreed.
2)
Campuran aspal tersebut harus disebarkan dengan sekop dan
garuk yang digunakan berpasangan untuk merapihkan permukaan secara final. Papan
penggun lapangan atau batang lurus akan digunakan untuk mengatur permukaan
diantara papan screed.
3)
Dimana diperlukan untuk penyebaran tangan, kedua papan
pinggir dan papan punggung lapangan harus dipasang dan campuran aspal harus
disebarkan, bekerja dari pinggir menuju ke papan tengah dan kedepan dari
sambungan melintang. Penyebaran harus dilaksanakan untuk menghasilkan suatu
permukaan yang seragam tanpa segresi.
(4)
Pemadatan Lapisan
Aspal
a.
Pengendalian suhu
1)
Secepatnya setelah campuran tersebut telah disebarkan dan
menurun, permukaan tersebut harus diperiksa dan setiap kualitas tidak baik
harus diperbaiki
2)
Suhu campuran lepas terpasang harus dipantau dan
penggilasan akan dimulai ketika suhu campuran tersebut turun dibawah 110º C dan
harus diselesaikan sebelum suhu turun di bawah 65º C.
3)
Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari operasi
terpisah, bekerja sedekat mungkin kepada urutan penggilasan berikut ini:
|
Waktu sesudah
Penghamparan
|
Suhu
Penggilasan ºC
|
1. Tahapawal penggilasan
|
0 – 10 menit
|
110 – 100
|
2. Penggilasankedua/antara
|
10 – 20 menit
|
100 – 80
|
3. Penggilsan akhir
|
20 – 45 menit
|
80 – 65
|
b.
Prosedur pemadatan
1)
Tahap awal penggilasan dan penggilasan final akan
dikerjakan semuanya dengan mesin gilas roda baja. Penggilasan kedua atau
penggilasan antara akan dilakukan dengan sebuah mesin gilas ban pneumatic.
Mesin gilas pemadatan akan beroperasi dengan roda kemudi sedekat mungkin ke
paver.
2)
Kecepatan mesin gilas tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk
mesin gilas roda baja, dan 6 km/jam untuk mesin gilas ban pneumatic serta akan
selalu cukup lambat untuk menghindari penggeseran campuran panas. Garis
penggilasan tidak boleh terlalu berubah-ubah atau arah penggilasan berbalik
secara tiba-tiba yang akan menimbulkan pergeseran campuran.
3)
Penggilasan kedua atau penggilasan antara mengikuti
sedekat sepraktis mungkin di belakang penggilasan pemadatan awal dan harus
dilaksanakan sementara campuran tersebut masih pada satu temperatur bahwa akan
menghasilkan pemadatan maksimum. Penggilasan akhir akan dikerjakan bilamana
bahan tersebut masih dalam kondisi cukup padat dikerjakan untuk membuang semua
tanda-tanda bekas mesin gilas.
4)
Penggilasan akan dimulai secara memanjang pada sambungan
dan dari pinggiran sebelah luar yang akan berlangsung sejajar dengan sumbu
lapangan, penggilasan dimulai dari sisi rendah maju menuju sisi tinggi.
Lintasan berikutnya dari mesin gilas akan bertumpang tindih pada paling sedikit
separuh lebar mesin gilas dan lintasan tidak boleh berhenti pada titik-titik
ditempat satu meter dari titik ujung lintasan-lintasan tersebut.
5)
Bila menggilas sambungan memanjang, mesin gilas pemadat
pertama-tama harus bergerak di atas lintasan yang sudah dilewati sebelumnya
sedemikian sehingga tidak lebih dari 15 cm dari roda kemudi jalan/lewat di atas
pinggir perkerasan yang tidak terpadatkan. Mesin gilas haru terus menerus
sepanjang jalur ini menggeser posisinya sedikit demi sedikit menyilang
sambungan tersebut dengan lintasan berikutnya, sampai diperoleh satu sambungan
yang dipadatkan rapih secara menyeluruh.
6)
Penggilasan akan bergerak maju secara terus-menerus
sebagaimana diperlukan untuk mendapatkan pemadatan yang seragam selama waktu
bahwasanya campuran tersebut dalam kondisi dapat dikerjakan dan sampai semua
tanda-tanda bekas mesin gilas, roda-roda tersebut harus dijaga selalu basah
tetapi air yang berlebihan tidak diizinkan.
(5)
Penyelesaian
a.
Alat berat atau meisn gilas tidak diizinkan berdiri di
atas permukaan yang baru selesai sampai permukaan tersebut mendingin secara
menyeluruh dan matang.
b.
Permukaan aspal hotmix sesudah pemadatan harus halus dan
rata kepada punggung lapangan dan tingkat yang ditetapkan di dalam toleransi
yang ditentukan. Setiap campuran yang menjadi lepas-lepas dan hancur, bercampur
dengan kotoran atau yang telah menjadi tidak sempurna dalam setiap arah, harus
dipadatkan segera untuk menyesuaikan dengan luas disekitarnya dan setiap luas
yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan bahan aspal atas instruksi Pengawas
Lapangan akan disingkirkan dan diganti. Semua tempat tinggi, sambungan tinggi,
bagian yang amblas dan rongga-rongga udara harus diselesaikan sebagaimana
diminta oleh Pengawas Lapangan.
c.
Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan
diselesaikan, kontraktor harus memperbaiki pinggiran-pinggiran dalam garis
secara rapih. Setiap bahan-bahan yang berlebih harus dipotong lurus setelah
penggilasan final, dan dibuangoleh kontraktor sehingga disetujui oleh Pengawas
Lapangan.
(6)
Penyelsaian sambungan
Tidak boleh ada
campuran yang dipasang pada bahan ujung yang sudah digilas sebelumnya kecuali
ujung tersebut tegak atau telah dipotong kembali dsampai satu permukaan tegak.
Satu penyiraman aspal yang digunakan untuk permukaan-permukaan kontak harus
dipaki tepat sebelum tambahan campuran dipasang terhadap bahan yang digilas
sebelumnya.
Pasal 6
Pekerjaan Pengupasan dan Pengisian
(Scrapping and Filling)
(1).
Umum
Pekerjaan ini mencakup penkerjaan
penyiapan tenaga, peraltan, material, pembongkaran permukaan jalan,
pembersihan, penyemprotan lapis perekat (tack coat) pengisian lubang, pemadatan
sesuaiketentuan atau petunjuk Pengawas Lapangan.
(2).
Material
a.
Lapis
Perekat (tack coat)
Material
lapis perekat menggunakan material sebagaimana dijelaskan pada pasal yang
mengatur tentang pekerjaan lapis perekat .
b.
Material
Pengisi
Untuk material pengisi menggunakan
asapal beton sebagaimana dijelaskan pada pasal yang mengatur tentang pekerjaan
pelapisan aspal permukaan
(3).
Peralatan
Kontraktor harus
menyediakan peraltan yang layak digunkan untuk pelaksanaan pekerjaan meliputi :
a.
Peralatan Pemotong
Kontraktor
harus menyediakan minimum 1 unit gergaji mesin pemotong aspal/beton yang mampu
memotong hingga kedalaman 7 cm
b.
Peralatan Pembongkar
Kontraktor
harus menyediakan minimum 2 unit jack hummer dengan masing-masing kompresornya,
yang mampu membersihkan, membongkar, meratakn lokasi-lokasi yang belum/tidak
rata.
c.
Peralatan
Pengupas
Kontraktor
harus menyediakan minimum 1 unit mesin pengupas (cold milling machine) dengan
lebar 2 meter dan mampu mengupas sampai setebal 10 cm aspal dengan mata
pemotong (cutter bit) yang memiliki keausan kurang dari 40 %. Bila diperlukan, maka 1 unit mesin pengupas dengan
lebar 80 – 100 cm harus disediakan.
d.
Peralatan perata
Kontraktor
harus menyediakan peralatan mesin perata (grader) dengan mata pisau yang baik,
lurus dan tajam.
e.
Peralatan Penyapu
Kontraktor
harus menyediakan minimum 1 unit sapu baja mekanis (power broom) dengan keausan
kurang dari 10 % dari panjang asli dan permukaan sapu harus rata.
f.
Kompressor
Kontraktor
harus menyediakan minimum 2 unit kompresor secara khusus (tidak untuk
menjalankan peralatan lain) dengan kapsitas 7 atm, guna pembersihan permukaan.
g.
Truk pengankut
Kontraktor
harus menyediakan truk pengangkut dengan kapasitan cukup sehingga tidak adal
penumpukan material bongkaran di lapangan, penyediaan truk ini harus khusus
untuk mengangkut dan membuang / menempatkan material bongkaran dan sebelum
selesainya kegiatan pembongkaran, truk pengangkut tidak boleh dipergunakan
untuk keperluan lainnya,
h.
Peralatan Pengaspalan
Kontraktor
harus menyediakan peralatan untuk pelaksanaan pengaspalan mengikuti ketentuan
yang daiatur dalam pasal untuk peralatan lapis perekat dan pasal untuk
peralatan pengaspalan.
i.
Alat Bantu Lain
Kontraktor
harus menyediakan alat bantu lain berupa gerobak pengangkut, sraight-edge,
termometer logam dengan kapasitas 80º - 200º C, pengki, sapu lidi, sekop,
cangkul, belincong dan alat bantu lainnya untuk memudahkan pelaksanaan
pekerjaan.
(4).
Pelaksanaan Pekerjaan
a.
Pembongkaran dan pembersihan.
1)
lokasi permukaan jalan yang akan dibongkar harus ditandai
dan dicatat lokasi bongkaran (STA ..... + ..... ), dimensi lebar, panjang dan
rencana ketebalan bongkaran (data dicantumkan setelah selesai pembongkaran.
2)
Batas bongkaran harus dipotong dengan menggunakan gergaji
mesin pemotong aspal untuk menhasilkan permukaan (vertikal) yang tegak lurus.
3)
Jack hummer digunakan untuk pembongkaran dan perataan
lokasi yang telah dipotong.
4)
Pengupasan lapisan permukaan jalan harus menggunakan
peralatan mesin pengupas (cold milling machine)
5)
Pembongkaran harus dilakukan sehingga lapisan yang rusak
terangkat/terbongkar dan harus dilakukan sedemikan rupa sehingga tidak
memperlemah struktur yang masih baik.
6)
Alur-alur yang terjadi akibat cold milling harus
diratakan dengan menggunakan mesin perata/grader.
7)
Pembersihan permukaan hasil pembongkaran harus segera dilakukan
dengan sapu baja (power broom) setelah selesainya perataan agar material yang
berpotensi lepas benar-benar lepas dan agar material pembongkaran tidak
melekat/menempel kembali.
8)
Selanjutnya pembersihan harus dilakukan dengan kompresor
agar material halus benar-benar tidak menempel pada permukaan
9)
Material hasil bongkaran adalah milik PT (Persero)
Pelabuhan Indonesia I, Belawan International Container Terminal dan harus
ditempatkan / dibuang ke luar lokasi pekerjaan sesuai dengan lokasi yang
ditunjuk. Material bongkaran tidak
dibenarkan dibuang di lokasi sekitar jalan yang dikerjakan.
b.
Penyemprotan lapis perekat (tack coat )
Permukaan hasil pembongkaran setelah
dibersihkan apabila telah kering selajutnya dapat disemprot dengan material
lapis perekat (tack coat) secara merata. Pada permukaan (vertikal) potongan
harus diberi lapis perekat.
c.
Penghamparan Material Pengisi & Pemadatan
Bila
kondisi lapis perekat (tack coat) sudah setting, material pengisi dapat segera
dihampar dan dipadatkan. Pengisian dan
pemadatan harus dilakukan sedemikian sehingga permukaan yang diperbaiki
tersebut mempunyai kerataan yang sama dengan permukaan jalan di sekitarnya.
Khusus untuk pengupasan dan pengisian (scrapping and filling ) maka pemadatan dengan
tire roller harus dilakukan lebih berat dari pengaspalan biasa, demikian pula
dengan finish rolling-nya. Untuk lubang dengan kedalam lebih dari 10 cm dapat
diisi dengan material base (pondasi) dari jenis Cement Trated Base (CTB)
(5).
Pengukuran
Hasil Pekerjaan
Jumlah hasil pekerjaan yang dihitung
dalam pembayaran untuk pengupasan (scrapping) adalah jumlah meter kubik (m³),
liter untuk lapis perekat (tack coat) serta tonase padat terhampar untuk aspal
beton pengisi yang telah disetujui/diterima baik oleh Pengawas Lapangan.
Pasal 7
Pekerjaan Lain-lain
(1)
Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak bangunan
yang ada, kontraktor bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap fasilitas
yang digunakan, kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan kontraktor menjadi tanggungjawab kontraktor.
(2)
Kontraktor wajib memperbaiki dan merapikan kembali
apabila ada kekurangan dari pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya
yang bersifat penyempurnaan hasil pekerjaan.
(3)
Seluruh sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan
diangkut ke luar lokasi kerja.
(4)
Seluruh biaya atas pelaksaaan pekerjaan ini menjadi
tanggungjawab kontraktor sepenuhnya. Pengawas Lapangan menerima pekerjaan ini
dalam keadaan siap untuk dipergunakan.
Terima kasih infonya gan.
ReplyDeleteLumayan buat nambah elmu.
Finishing Floor Hardener
Cara Kerja Finishing Floor Hardener.
----------
mantap gan saya bisa diterapkangan dilapangan
ReplyDeleteMakasih Pak ...sangat membantu
ReplyDeleteFerry good. Proyek saya goal. Tank you bro
ReplyDeleteMisalkan tebal rencana 5 cm, kemudian setelah pengaspalan dilakukan core drill hasilnya cuma 4,6 cm. Apa tindakan yang kita lakukan (pelapisan ulang atau pengurangan pembayaran), bila pelapisan ulang gimana metode kerjanya khan cuma kurang 0,5 cm dan ini aspal AC. Mohon penjelasannya
ReplyDeleteMantap ilmu nya gan.
ReplyDeleteKunjungi ilmubeton.comilmubeton.com-ilmu beton dan turunanya
Tidak membantu sama sekali
ReplyDeleteBagaimana kalau di hampar pas hujan?
ReplyDeleteselamat siang pak..saya boleh nanya pak, bagaimana tindakan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian pada kegiatan memproduksi aspal pak..mohon bantuan ya pak
ReplyDelete