Waktu
Monday, August 13, 2012
RAB TALUD BATU KALI
untuk lihat dan download http://www.4shared.com/office/8NqPhLP4/RAB_Talud_batu_kali.html
Sunday, August 12, 2012
Spesifikasi RKS perbaikan Pagar
link download free http://www.4shared.com/office/RBBtrmvR/BAB_IV_sarat_teknis_khusus_per.html
Pasal 5
PELASANAAN PEKERJAAN PLESTERAN
Pasal 6
Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam
melaksanakan pekerjaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi
oleh instansi yang berwenang atau lulus ujian negara, atau perguruan tinggi
luar negeri yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh instansi pemerintah
yang berwenang di bidang pendidikan tinggi;
PEKERJAAN
KONTRUKSI BETON
3.1 Umum
a.
Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam
pejkerjaan ini harus memenuhi
ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.
b.
Kode-kode dan standar-standar berikut harus
diperhatikan :
o
Peraturan beton Bertulang Indonesia
berdasarkan SKSNI T-15-1991-03
o
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung
1983, NI-18
3.2
Semen
a.
Jenis semen yang dipakai untuk beton dan
adukan dalam pekerjaan ini adalah Portland Cement yang memenuhi syarat-syarat
SII 0013 - 81.
b.
Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam
keadaan utuh dan baru. Kantong-kantong
pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.
c.
Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam
gudang tertutup dan harus terlindung dari pengaruh hujan, lembab udara dan
tanah. Semen ditumpuk di dalamnya di atas lantai panggung kayu minimal 30 cm di
atas tanah. Tinggi penumpukan maksimal adalah 15 lapis. Semen yang kantongnya pecah tidak boleh
dipakai dan harus segera disingkirkan keluar proyek.
d.
Semen yang dipakai harus diperiksa oleh
Pengawas Lapangan sebelumnya. Semen yang
mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian harus
mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu.
Kontraktor diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya di
lapangan.
e.
Semen yang umurnya lebih dari tiga bulan
sejak dikeluarkan dari pabrik tidak diperkenankan dipakai untuk pekerjaan yang
sifatnya struktural.
f.
Bilamana Pengawas Lapangan memandang perlu,
Kontraktor harus melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa dan melihat
apakah mutu semen memenuhi syarat, atas biaya Kontraktor
3.3
Agregat
a. Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan
adukan harus berbutir keras,
bersih dari kotoran-kotoran dan
zat-zat kimia organik dan anorganik
yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja tulangan,
dan bersudut tajam. Susunan
pembagian butir harus memenuhi persyaratan seperti dalam tabel
di bawah ini
Presentase lewat saringan
Ukuran butiran
|
Saringan (mm)
|
||||||
10
|
5
|
2,5
|
1,2
|
0,6
|
0.3
|
0,15
|
|
%
|
100
|
90-100
|
80-100
|
50-90
|
26-65
|
10-35
|
2-10
|
b.
Persentase
berat fraksi butiran yang lebih halus
dari 0,074 mm dan atau kotoran atau lumpur
tidak boleh lebih dari 5
% terhadap berat keseluruhan. Kecuali ketentuan di atas, semua ketentuan
agregat halus beton (pasir) pada SKSNI
T-15-1991-03 harus dipenuhi.
c.
Agregat
kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maksimal 2,5 cm, dan mempunyai
bidang pecah minimum 4 buah, dan mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus.
d.
Batu pecah
harus diperoleh dari batu keras yang digiling oleh mesin pemecah batu sesuai
dengan persyaratan PBI, bersih, serta
bebas dari kotoran-kotoran yang dapat mengurangi kekuatan mutu
beton maupun baja.
Pembagian butir harus memenuhi ketentuan seperti di bawah ini.
Presentase lewat saringan
Ukuran butiran
|
Saringan (mm)
|
||||||
30
|
25
|
20
|
15
|
10
|
5
|
2,5
|
|
%
|
100
|
90-100
|
-
|
30-70
|
-
|
0-10
|
0-5
|
e.
Bilamana diperlukan,
Pemborong harus mengadakan
pencampuran -pencampuran butir untuk memperoleh pembagian
butir (grain size distribution) seperti
yang disyaratkan pada Pasal di atas.
Dalam
pekerjaan ini beton yang digunakan adalah beton siap pakai atau Ready Mix
Concrete dengan mutu beton K 300. Pelaksana pekerjaan
tidak dibenarkan mencampur beton di site.
3.4
Baja Tulangan harus memenuhi syarat berikut :
a.
Besi
untuk tulangan beton yang akan digunakan
dalam pekerjaan ini adalah baja
dengan U-24 dan mutu U-39 (minimum
yield-strees 3900 kg/cm2) dengan diameter seperti ditetapkan dalam gambar
kerja.
b.
Untuk
baja tulangan dengan diameter lebih besar dari 16 mm harus dari jenis baja
ulir (deformed bar) sedangkan
untuk diameter yang lebih kecil dapat
dipakai baja polos.
c.
Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke proyek harus dalam keadaan baru dan disertai
dengan sertifikat dari pabrik pembuat, dan bila Pengawas
Lapangan memandang perlu, contoh akan diuji di laboratorium atas beban
Pemborong. Jumlah akan ditentukan
kemudian sesuai kebutuhan.
d.
Penyimpanan/penumpukan
harus sedemikian rupa sehingga baja tulangan terhindar dari pengotoran-pengotoran, minyak, udara lembab lingkungan
yang dapat mempengaruhi/ mengakibatkan baja berkarat,
dan lain-lain pengaruh luar
yang mempengaruhi mutunya, terlindung atau ditutup dengan terpal-terpal
sebelum dan setelah pembengkokan. Baja
tulangan ditumpuk di atas balok-balok kayu agar tidak langsung berhubungan dengan tanah.
3.5
Air harus memenuhi syarat berikut :
a. Air yang dipakai untuk adukan beton harus
bersih dan adukan spesi harus bebas dari
zat-zat organik, anorganik, asam, garam, dan bahan alkali yang
dapat mempengaruhi berkurangnya kekuatan dan atau keawetan beton. Mutu
air tersebut sedapat mungkin bermutu air minum.
b. Air yang akan dipakai untuk pekerjaan
beton, membilas, membasahi dan lain-lain harus mendapat pemeriksaan
dan persetujuan dari Pengawas Lapangan
sebelum dipakai.
c.
Pemborong
harus menyediakan air kerja di bak
penampungan air di lapangan untuk
menjamin kelancaran kerja.
3.6 Bekisting
a.
Bahan bekisting untuk pekerjaan ini dapat
menggunakan bekisting dari kayu dan
plywood untuk pekerjaan beton bertulang seperti yang tertera dalam
gambar.
b.
Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran
beton seperti dalam gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik,
lurus, rata, teliti dan kokoh.
c.
Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa
hingga bekisting terjamin rapat dan adukan tidak merembes keluar.
d.
Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari
bekisting harus bersih dari kotoran serta tidak ada genangan air yang
mengakibatkan turunnya mutu beton. Untuk menjamin bahwa bagian dalam bekisting
benar-benar bersih dan tidak ada genangan air dapat digunakan kompressor.
e.
Finishing beton bertulang dalam arti
penambalan-penambalan sejauh mungkin dihindari dan bila terpaksa dilakukan,
harus dilakukan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
3.7 Tulangan
a.
Gambar rencana kerja untuk baja tulangan,
meliputi rencana pemotongan, pembengkokan, sambungan, penghentian, diajukan
oleh Kontraktor kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail
harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan
syarat-syarat yang harus diikuti menurut SKSNI T-15-1991-03.
b.
Diameter-diameter pengenal harus sama seperti
persyaratan dalam gambar kerja dan bila mana diameter tersebut akan diganti
maka jumlah luas tulangan persatuan lebar beton minimal harus sama dengan luas
penampang rencana semula dan persyaratan jarak minimal antara tulangan menurut
SKSNI T-15-1991-03 dipenuhi. Sebelum melakukan perubahan-perubahan, Kontraktor
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.
c.
Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan
sebelum penyetelan atau penempatan.
Tidak diperkenankan membengkokkan tulangan bila sudah ditempatkan
kecuali apabila hal ini terpaksa dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
d.
Penulangan baja sebelum ditempatkan,
keseluruhan harus dibersihkan dari karat yang lepas dari flaky, millscale,
lapisan atau bahan lain yang dapat menghancurkan atau mengurangi pelekatan
dengan beton.
e.
Tebal
selimut beton untuk memberi perlindungan pada baja tulangan harus sesuai
dengan gambar rencana.
f.
Tulangan
harus ditempatkan dengan teliti
pada posisi sesuai
rencana dan harus dijaga jarak antara
tulangan dan bekesting untuk mendapatkan tebal selimut
beton (beton deking) minimal sesuai persyaratan. Untuk itu Pemborong
harus mempergunakan penyekat (spacer), dudukan (chairs) dari balok-balok beton dengan
mutu minimal sama
dengan beton yang bersangkutan.
Semua tulangan harus diikat
dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu
pengecoran. Kawat pengikat yang berlebih harus dibengkokkan ke
arah dalam beton.
g.
Sebelum
melakukan pengecoran, semua tulangan
harus terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan jumlah dan
ukurannya, ketelitian untuk penempatannya,
kebersihan, dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu. Tulang yang
berkarat harus dibersihkan atau diganti
bilamana dianggap Pengawas Lapangan akan merugikan atau melemahkan
konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum
diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas Lapangan.
h.
Khusus
untuk selimut beton, dudukkan harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian hingga
tulangan tidak melengkung
dan beton penutup tidak kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan
untuk penyimpangan atau deviasi terhadap
bidang horizontal atau vertikal adalah 5 mm.
i.
Tidak
ada bagian logam/tulangan
atau alat digunakan
untuk menyambungkan atau untuk
menjaga penulangan dalam
posisi yang sebenarnya akan
dibiarkan tetap diantara selimut beton yang telah ditentukan.
j.
Untuk semua tulangan kecuali sengkang harus
merupakan tulangan ulir tidak diperkenankan tulangan polos.
3.7 Beton dan Pengecoran Beton
a.
Beton
yang dipergunakan adalah beton Site Mix dengan campuran 1 : 2 : 3.
b.
Pekerjaan
pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus
dihindarkan penghentian pengecoran
(cold joint) kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. Pemborong harus sudah
mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
c.
Sebelum pengecoran dimulai, semua
peralatan, material, serta tenaga yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup
untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang sebelumnya
disetujui Pengawas Lapangan.
Tulangan, jarak, bekesting dan lain-lain, harus dijaga dengan baik sebelum
dan selama pelaksanaan pengecoran.
d.
Segera setelah
beton dituangkan ke dalam bekesting,
adukan harus dipadatkan dengan
concrete vibrator yang kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran
harus dijaga sedemikian agar supya tidak
terjadi pemisahan/segregasi antara komponen adukan beton. Penggetaran
dengan concrete vibrator
dapat dibantu dengan
perojokan, apabila dengan
concrete vibrator tidak mungkin
dilakukan dan harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
e.
Vibrator-vibrator internal
berfrekuensi tinggi pada
masing-masing type pneumatic elektrik ataupun hidrolik harus digunakan
untuk pemadatan beton dalam seluruh kedudukan. Vibrator-vibartor tersebut
harus dari jenis yang disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan frekuensi
minimum 7000 getaran per menit dan harus mampu
mempengaruhi campuran secara
tepat dan memiliki 25 mm slump untuk jarak
sekurang-kurangnya 500 mm
dari vibrator tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai
cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan beton atau menyemprotkannya ke dalam
tempatnya. Vibrator tidak boleh
terlalu lama ditempatkan di suatu tempat yang dapat menyebabkan pemisahan beton
tersebut.
f.
Penuangan beton
melebihi ketinggian lebih dari
1,5 meter atau pengendapan yang
terlalu banyak pada suatu titik atau
menariknya sepanjang cetakan tidak
diperkenankan.
g.
Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti
di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih
dahulu dan sebelumnya
mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2
jam. Untuk menyambung pengecoran-pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan dibuat kasar
agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan,
permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran
semen dan air adalah 1:0,5. Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5 jam,
bidang yang akan disambung/dicor harus terlebih dahulu dioles dengan
additive/epoxy resin.
h.
Segera
setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus dirawat / dilindungi dengan cara
menggenanginya dengan air bersih atau
ditutup dengan karung-karung
yang senantiasa dibasahi
dengan air, terus-menerus selama
paling tidak 10
hari setelah pengecoran.
i.
Apabila cuaca
meragukan, sedangkan Pengawas
Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak
Pemborong diwajibkan menyediakan
alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi
tempat/bagian yang sudah
maupun yang akan
dicor. Pengecoran tidak diijinkan selama hujan lebat
atau ketika suhu udara naik di
atas 320C.
3.7 Perawatan Beton
a.
Seluruh
beton harus dilindungi selama proses
pengerasan terhadap efek-efek
yang ditimbulkan oleh sinar matahari dan angin, kelembaban dan
pengeringan yang cepat yang dapat
menyebabkan pengeringan, gangguan pada proses hidrasi dan perubahan
terhadap mutu beton
setelah pengecoran, permukaan horizontal selesai diratakan dan/atau pada
waktu pemindahan dari cetakan.
b.
Perlindungan
dapat dilakukan dengan penyiraman “springkling” dengan air pada permukaan
beton, menutup permukaan dengan plastik/karung basah atau penyemprotan
permukaan dengan curing compound.
c.
Perawatan dengan
uap bertekanan tinggi, uap
dengan tekanan atmosfir, panas dan
lembab atau proses-proses lainnya yang
bisa diterima, hanya
dilakukan untuk mempercepat
pencapaian kekuatan serta mengurangi
waktu perawatan, dengan persetujuan dari Pengawas Lapangan
Pasal 4
PEKERJAAN PASANGAN BATA
4.1 Pekerjaan
Bata
a. Untuk semua dinding pada pagar digunakan adukan campuran 1 PC : 4 Pasir.
b. Batu bata merah yang digunakan batu bata eks lokal dengan kualitas baik
yang disetujui oleh Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
c.
Sebelum digunakan batu
bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
d.
Setelah batu bata
terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan kemudian
disiram air.
e.
Pemasangan dinding bata
dilakaukan bertahap, setiap tahap terdiri dari maksimal 24 lapis setiap hari,
diikuti dengan cor kolom struktur.
f.
Pembuatan lubang pada
pasangan bata merah untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.
g.
Tidak diperkenankan
memasang bata merah yang patah dua melebihi
5 %. Bata yang patah lebih dari dua tidak diperkenankan untuk digunakan.
h.
Pasangan bata merah
untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
i.
Pemborong harus
memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain.
Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka pemborong harus mengganti
tanpa biaya tambahan.
j.
Pemborong harus menguji
semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik pembuat/produsen atau
menurut yang ditentukan dalam RKS.
k.
Peralatan
pengujian disediakan oleh pemborong
l.
Pengawas berhak meminta
pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
m. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
biaya pengujian dan penhgulanagn pengujian tersebut adalah tanggungjawab
pemborong.
Pasal 5
PELASANAAN PEKERJAAN PLESTERAN
5.1 Pekerjaan Bata dan Plesteran
a.
Dalam
pekerjaan ini acian dibuat dalam campuran 1 PC : 2 Air, plesteran dibuat dalam
campuran 1 PC : 4 Pasir.
b. Penggunaan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai,
pekerjaan plesteran harus rata dengan tebal plesteran 20 mm dengan toleransi
minimal 15 mm dan maksimal 25 mm kecuali ditentukan lain.
c.
Bersihkan
permukaan dinding batu bata dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan-bahan
lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-benar siap untuk
dilakukan pekerjaan plesteran. Permukaan yang akan diplester disiram air hingga
jenuh.
d. Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.
e. Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang
permanen) untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata,
contour dan profil-profil akurat.
f. Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan, jangan
menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai permukaan air yang
terlihat tersebut telah lenyap/kering kembali.
g. Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal) setelah
proses campuran, kecuali selama udara panas/kring, kurangi waktu penempatan itu
sesuai yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang bersifat sementara dari
plesteran.
h. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus dan
untuk pekerjaan relief dengan ketebalan 4 cm terbuat dari spesi 1 : 4, yang
dibentuk sesuai gambar bestek dan harus dikerjakan oleh tenaga khusus sehingga
hasilnya maksimal
i.
Untuk mendapatkan
permukaan yang rata dan ketebalan yang sesuai dengan yang disyaratkan, maka
dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat
terlebih dahulu “kepala plestreran”.
j.
Pemborong harus
memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain.
Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka pemborong harus mengganti
tanpa biaya tambahan.
k. Pondasi setempat dibuat dengan beton cor campuran 1 : 2 : 3, sesuai dengan
spesifikasi dan gambar rencana.
l.
Pada saat pengecoran beton harus dipadatkan
dengan menggunakn vibrator atau dirojok dengan tongkat kayu atau besi.
m.
Diatas pondasi setempat untuk tempat
pemasangan tiang pagar BRC seperti yang terdapat dalam gambar rencana.
n. Pemasangan pasangan bata dengan campuran 1 :
4, pasangan bata harus rapi dan rata dengan nat spesi yang sama, kemudian
dinding diplester dengan campuran 1 : 4,
plesteran harus rapi dan rata.
o. Untuk ikatan antara pasangan bata dan tiang
beton, sebelum pemasangan bata dilakukan, pada tiap-tiap tiang harus dipasang
paku beton secukupnya.
Pasal 6
PEKERJAAN LAIN-LAIN
6.1
Setelah
selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.
6.2 Pekerjaan
kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri
oleh kontraktor.
6.3 Didalam pelaksanaan pekerjaan
ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan yang disampaikan pengawas
lapangan.
6.4
Dokumentasi berupa
photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang meliputi segmen-segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus
ada.
6.5
Kontraktor harus membuat
dan menyampaikan laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pengawas teknik
secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Entri Populer
-
PONDASI TIANG PANCANG (PILE FOUNDATION) Pondasi tiang pancang (pile foundation) adalah bagian dari struktur yang digunakan untuk men...
-
http://www.4shared.com/office/Ks0MYrZe/daftar_analisa_Sni_2010__1_.html
-
BAB IV SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ASPAL Pasal 1 Lingkup Pekerjaan (1) Lingkup pekerjaan ini terdiri dari p...
-
EFISIENSI KELOMPOK TIANG 1. Kapasitas Dukung Kelompok Tiang Fondasi tiang pancang yang umumnya dipasang secara berkelompok. ...
-
DAFTAR ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN untuk dowload klik link berikut http://www.4shared.com/office/8HnY2EZv/RAB_perluasan_wor...
-
PEMERIKSAAN KUAT TEKAN BETON I. Tujuan. Diharapkan dapat membuat beton sesuai dengan rancangan beton yang d...
-
DAFTAR ANALISA PEKERJAAN SNI.DT 91-0012-2007 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING ...
-
PERHITUNGAN MIX DESIGN Suatu mix design dengan data-data sebagai berikut : · Direncanakan dalam pembuatan untuk Pondasi ...
-
RENCANA ANGGARAN BIAYA • Contoh : (Analisa A3) • Untuk menggali tanah 1 m3 dan digali tidak lebih dari 1 m dan diratak...
-
http://www.4shared.com/office/oCgXQl-I/ADDENDUM_FISIK__LAMGAPANG.html