PEKERJAAN KERAMIK, BATA, PLESTERAN, PLAFOND
Pasal 1
Lingkup
Pekerjaan
(1)
Pekerjaan Pembuatan Ruang
Kerja Bea Cukai Internasional meliputi pekerjaan :
a.
Pekerjaan Pendahuluan.
b.
Pekerjaan Pondasi
c.
Pekerjaan Kontainer.
d.
Pekerjaan Atap.
e.
Pekerjaan Tangga
f.
Pekerjaan Selasar Tangga Luar
g.
Pekerjaan Sanitasi
h.
Pekerjaan Instalasi Listrik.
i.
Pekerjaan Lain-lain.
(2)
Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara
umum untuk semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan
secara khusus.
Pasal 2
Pekerjaan Pendahuluan
(1)
Pembersihan lokasi kerja dengan
membersihkan sampah-sampah yang berada di lokasi pekerjaan serta membabat
rumput yang mengganggu terhadap pelaksanaan pekerjaan.
(2)
Penimbunan tanah berasal dari material
bekas yang lokasinya ada di pinggir pagar lapangan internasional. Tebal
timbunan adalah setinggi 50 cm sehingga elevasi tanah timbun sejajar dengan
elevasi pondasi. Daerah penimbunan adalah seluas lokasi pekerjaan dilebihkan masing-masing
satu meter untuk panjang dan luasnya.
(3)
Mobilisasi alat untuk peralatan las, mesin
generator, dan peralatan lain yang mendukung pekerjaan. Peralatan yang di
pergunakan harus dalam keadaan baik dan layak untuk dipergunakan.
Pasal 3
Pekerjaan Pondasi
(4)
Pondasi adalah umpak tanpa tulangan
dengan komposisi 1 semen, 2 pasir, 3 kerikil. Pondasi umpak memiliki 2 type
yang memiliki dimensi yang berbeda. Untuk ukurannya disesuaikan dengan gambar
rencana.
(5)
Dalam pengecoran pondasi umpak,
pengecoran di laksanakan sekaligus penyetelan angkur baut dengan diameter 20 mm
panjang 15 cm. Angkur tersebut berfungsi
sebagai sambungan antara pondasi dengan pofil besi dan sebagai penahan
container dari kemungkinan bergeser.
(6)
Pondasi umpak tertanam kedalam tanah
sedalam 15 cm. Pekerjaan pondasi umpak harus dilaksanakan di lokasi dan diawasi
oleh pengawas lapangan.
(7)
Untuk pondasi menerus adalah pasangan ½ bata
dengan tinggi 40 cm dengan plesteran tebal 15 mm sebelah luar. Untuk pemasangan
pondasi bata tertanam kedalam tanah sedalam 15 cm sama seperti pondasi umpak.
Pasal 3
Pekerjaan Kontainer
(1)
Kontainer yang digunakan adalah
kontainer yang masih memiliki standarisasi container dengan panjang container 40
feet 2 buah . Kondisi container yang dipergunakan adalah minimal 80 % dari
kondisi baru.
(2)
Pada pertemuan kedua unit container
harus di las dengan besi pelat 4,5 mm dengan ukuran 20 x 50 cm sebanyak 8 buah,
di masing-masing sudut container.
(3)
Pekerjaan Keramik
·
Pekerjaan keramik teras dan lantai kantor
menggunakan keramik 30 x 30, sedangkan untuk dinding kamar mandi dan tempat
wudhu menggunakan keramik 20 x 20.
·
Dalam pekerjaan keramik sudah termasuk
pekerjaan pasta di bawah keramik, nat keramik dan bonbon keramik. Sebelum
pekerjaan keramik teras, tanah dibawahnya harus dalam kondisi benar-benar
padat. Pemadatan menggunakan stamper dengan pemadatan berlapis.
·
Pemasangan
keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari
kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai.
·
Permukaan lantai dan dinding yang akan dipasang
keramik harus bersih, cukup kering dan rata air.
·
Tentukan kepala pasangan dengan mempertimbangkan
tata letak ruangan/tangga/dinding yang ada. Peamasangan keramik lantai atau
dinding dimulai dari kepala pasangan ini
·
Sebelum dipasang, keramik lantai atau dinding agar
direndam dalam air terlebih dahulu.
·
Setiap jalur pemasangan harus ditarik benang dan
rata air.
·
Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh,
baik permukaan dasar maupun di badan belakang keramik lantai dan dinding yang
terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata-rata yang dianjurkan adalah :
untuk lantai, semen : pasir = 1 : 6,
dengan ketebalan rata-rata 2 – 4 cm, untuk dinding, semen : pasir = 1 :
4, dengan ketebalan rata-rata 2 cm
·
Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai 4 – 5 mm dan
dinding 2 mm, dengan campuran pengisi nat (grout) semen atau bahan khusus yang
ada dipasaran. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint.
·
Bersihkan segera bekas adukan/grout dari permukaan
keramik, dapat dipergunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam
tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih.
·
Karena sifat alamiah dari produk keramik yang
disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan
warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai atau
dinding yang akan dipasang mempunyai
seri dan golongan ukuran yang sama
(4)
Pekerjaan paving block dengan type
Holland tebal 6 cm. dengan luasan sesuai dengan gambar desain. Sebelum
pekerjaan paving block, tanah timbunan harus terlebih dahulu di padatkan menggunakan
stamper. Pekerjaan paving block sudah termasuk pekerjaan pasir beding setebal 5
cm.
(5)
Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan Bata
·
Untuk dinding batu bata digunakan adukan
campuran 1 Pc
:3 dengan pasangan 1/2
bata .
·
Batu bata merah yang digunakan batu bata
eks lokal dengan kualitas baik yang disetujui oleh Pengawas, yaitu siku dan
sama ukurannya.
·
Sebelum digunakan batu bata harus
direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
·
Setelah batu bata terpasang dengan
adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan kemudian disiram air.
·
Pemasangan dinding bata dilakukan
bertahap, setiap tahap terdiri dari maksimal 24 lapis setiap hari.
·
Pembuatan lubang pada pasangan bata
merah untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.
·
Tidak diperkenankan memasang bata merah
yang patah dua melebihi 5 %. Bata yang
patah lebih dari dua tidak diperkenankan untuk digunakan.
·
Pasangan bata merah untuk dinding ½ batu
harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. Pelaksanaan pasangan harus
cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
·
Pasangan bata merah untuk dinding ¼ batu cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
(6)
Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
·
Dalam pekerjaan ini acian dibuat dalam
campuran 1 PC : 2 Air, plesteran dibuat dalam campuran 1 Pc : 3 ps pada plesteran dinding.
·
Bersihkan permukaan dinding batu bata
dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya
ikat plesteran agar benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran.
Permukaan yang akan diplester disiram air hingga jenuh.
·
Singkirkan semua hal yang dapat
merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.
·
Pekerjaan plesteran harus lurus, sama
rata, datar maupun tegak lurus.
(7)
Pekerjaan Dinding Partisi Formika
·
Sebelum pemasangan partisi formika
dipastikan instalasi air dan listrik terpasang terlebih dahulu sehingga setelah
partisi terpasang segala instalasi berada di dalammya.
·
Pemasangan dinding partisi formika untuk
dinding dalam container. Pemasangannya empat sisi dinding, tidak termasuk kamar
mandi, pintu-pintu, jendela, dan ventilasi.
·
Dinding partisi formika tersebut
menggunakan rangka furing tebal 0,35 mm.
·
Sebelum memasang dinding formika
terlebih dahulu di pasang glass wall. Sedankan antara partisi formika dipasang
frame alumunium.
·
Untuk partisi ruang sholat menggunakan
dinding partisi double formika sehingga rangka furing yang dipasang harus
sesuai untuk memasang partisi double formika.
(8)
Pekerjaan Pengecatan
·
Pekerjaan pengecatan dengan cat minyak (setara avian)
meliputi pengecatan dinding kontainer, tangga dan selasar.
·
Pekerjaan pengecatan dengan cat tembok (setara
vinilex) meliputi pengecatan dinding beton kamar mandi, tempat wudhu dan plafond.
·
Dinding yang akan di cat terlebih dahulu harus
dibersihkan dari kotoran yang dapat mempengaruhi hasil pengecatan. Pembersihan
dapat menggunakan sikat kawat dan kertas pasir.
·
Pengecatan harus benar-benar rapi, rata, tidak ada
bercak-bercak/belang yang diakibatkan oleh tidak meratanya cat disapukan ke
dinding. Sebelum cat mengering kontraktor harus dapat menjaga permukaan cat
dari segala kemungkinan yang dapat mengakibatkan permukaan cat kotor atau tidak
bersih.
(9)
Pekerjaan Pintu dan Jendela
·
Pekerjaan pemasangan pintu dan jendela serta
ventilasi seperti yang tertuang dalam gambar rencana.
·
Kosen pintu dan jendela terbuat dari bahan aluminium,
rangka pintu dan jendela juga terbuat dari bahan aluminium. Sebagai panel dari pintu dan jendela dipakai
kaca reyben polos tebal 5 mm.
·
Pemasangan
pintu dan jendela sedemikian rupa seperti dalam gambar rencana pemasangannya
harus rapi, kuat, kokoh dan tidak goyah, sisi antara kusen dengan dinding tidak
boleh ada celah harus tertutup rapat dan rapi.
.
Pasal 4
Pekerjaan Atap dan Plafond
(1)
Pekerjaan
atap menggunakan rangka atap baja ringan dan atap galvalum 0,35 mm, dengan
kualitas baik yang dibuktikan dengan surat pengantar atau sertifikat dari
pabrik.
(2)
Untuk
pekerjaan atap dan rangkanya kontraktor dimungkinkan untuk memberikan pekerjaan
kepada pihak lain atau sub kontraktor yang memang spesialisasinya untuk
pekerjaan tersebut. Ataupun dikerjakan langsung oleh aplikator dari pabrik
tempat produksi atap.
(3)
Pada saat melaksanakan pekerjaan atap haruslah
benar-benar rapi, teliti, dan dengan seksama agar tiidak terjadi kesalahan
dalam pemasangan atap
(4)
Diwajibkan bagi pekerja untuk melengkapi APD (Alat
Pelindung Diri) sesuai dengan yang ditetapkan pada peraturan SMK3.
(5)
Rangka
baja ringan dan atap galvalum selain untuk atap juga dipasang untuk lisplank
dan untuk penutup antara dinding dengan rangka atap.
(6)
Pekerjaan
plafond menggunakan gypsum tebal 9 mm, dalam pekerjaan ini sudah termasuk juga
material tepung gypsum dan kain kasanya. Pemasangan plafond gypsum untuk
langit-langit kontainer lantai satu dan
dua serta keliling teritisan atap.
(7)
Sebelum pemasangan gypsum Plafond
dipastikan instalasi air dan listrik terpasang terlebih dahulu sehingga setelah
partisi terpasang segala instalasi berada di dalammya.
Pasal 5
Pekerjaan Tangga
1)
Dimensi
dan ukuran tangga disesuaikan dengan gambar rencana. Bagian bawah tiang tangga
harus disambung dengan pelat ukuran 30 x 30 tebal 4,5 mm, pelat ini berfungsi
untuk penghubung antara baut umpak dengan tiang tangga.
2)
Untuk
rangka bawah tangga menggunakan profil kotak/ hollow 60.30.1 untuk reling tanggal profil hollow 40.20.1
dengan jarak 25 cm, jumlah anak tangga adalah
10 buah sesuai dengan gambar, untuk anak tangga menggunakan siku 5050.5, siku
25.25.3 dan pelat 4,5 mm.
3)
Pengecatan
tangga menggunakan cat meni dan cat penutup, bagian yang dicat adalah
seruruhnya baik yang kelihatan ataupun tidak. Untuk persaratan pengecatan
mengacu pada syarat pengecatan sebelumnya.
Pasal 6
Pekerjaan Selasar Tangga Luar
1)
Dimensi
dan ukuran selasar disesuaikan dengan gambar rencana. Bagian bawah tiang selasar
harus disambung dengan pelat ukuran 30 x 30 tebal 4,5 mm, pelat ini berfungsi
untuk penghubung antara baut umpak dengan tiang selasar.
2)
Tiang
selasar menggunakan profil UNP 180.70.8, sedangkan baloknya menggunakan profil
kanal 100.50.20.3,2 dan menggunakan balok anak profil siku 75.75.7 untuk pelat
lantai dan reling sama dengan kontruksi tangga.
3)
Pengecatan
tangga menggunakan cat meni dan cat penutup, bagian yang dicat adalah
seruruhnya baik yang kelihatan ataupun tidak. Untuk persaratan pengecatan
mengacu pada syarat pengecatan sebelumnya.
Pasal 7
Pekerjaan Sanitasi
1)
Untuk
material yang harus dikerjakan dalam pekerjaan sanitasi berdasarkan item
pekerjaan yang ada dalam rencana anggaran biaya dan gambar kerja.
2)
Untuk
instalasi air bersih posisi pengambilan titik airnya dengan menyambung dengan instalasi
air yang terdekat. Dalam penyambungan
tersebut harus koordinasi dengan bagian Instalasi Divisi Teknik
3)
Untuk
instalasi air kotor posisi pembuangan
airnya menuju ke riol drainase terdekat.
Pasal 12
Pekerjaan Instalasi Listrik
(1)
Pemasangan instalasi listrik sesuai dengan rencana
yang tertuang dalam gambar.
(2)
Untuk memasukkan arus listrik kontraktor harus
koordinasi dengan bagian instalasi divisi teknik
(3)
Pemasangan MCB, saklar, dan stop kontak pada tempat
yang telah ditentukan.
(4)
Setelah pemasangan instalasi listrik penerangan, harus
dipastikan saklar berfungsi dengan baik dan lampu dapat menyala.
(5)
Pemasangan AC sudah termasuk dengan segala asesoris
pendukung termasuk pipa dan kabel. Pekerjaan Ac akan diterima jika sudah
berfungsi dengan baik setelah diadakan pengecekan oleh pengawas lapangan. AC tersebut
harus dilengkapi dengan buku garansi
(6)
Pada setiap
sambungan kabel terisolasi dengan baik
dan berada didalam T-dos.
(7)
Kabel bawah tanah yang telah dibentangkan sebelum
tanah diurug penuh diatasnya diletakkan batu bata.
(8)
Pastikan kabel tidak mengalami short sircuit sebelum
kabel dihubungkan ke power listrik.
(9)
Pastikan power listrik terhubung baik ke panel baru
yang dipasang.
Pasal 13
Pekerjaan
Lain-Lain
(1)
Dalam
pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak bangunan yang ada, pemborong
bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap fasilitas yang digunakan,
kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pemborong
menjadi tanggungjawab pemborong.
(2)
Pemborong
wajib memperbaiki dan merapikan kembali apabila ada kekurangan dari pekerjaan
dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya yang bersifat penyempurnaan hasil
pekerjaan.
(3)
Seluruh
sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan diangkut ke luar lokasi kerja.
(4)
Seluruh
biaya atas pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pemborong
sepenuhnya, Pemilik proyek menerima pekerjaan ini dalam keadaan siap untuk
dipergunakan.