Waktu

Wednesday, June 13, 2012

CONTOH RKS PROYEK PEMBANGUNAN WORKSHOP


B A B   III

SYARAT-SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT UMUM



Pasal   1


Ketentuan Umum

1.1      Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan Kontrak;

1.2     Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.

1.3     Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
  

Pasal   2


Lokasi dan Lingkup Pekerjaan

2.1     Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di  Belawan

2.2     Lingkup pekerjaan dimaksud adalah Pekerjaan Perluasan Workshop


Pasal  3


Rencana Kerja

3.1     Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan Kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuannya antara lain:

a.    Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan dalam bentuk Bar Chart yang lengkap dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud dalam Dokumen Kontrak.
b.    Keterangan lengkap mengenai organisasi dan Personalia yang akan melaksanakan tugas pekerjaan.
c.    Jadwal Pengerahan Tenaga Kerja.
d.    Jadwal penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan lainnya.

3.2     Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan tersebut di atas.
3.3     Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan ditundanya permulaan pekerjaan.  Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.

 

Pasal 4


Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Pekerjaan

4.1     Semua pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam Kontrak.

4.2     Tanah tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu Penawaran termasuk segala sesuatu yang berada dalam batas-batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab kepada Kontraktor. Namun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan tersebut, tetap menjadi milik Pemberi Tugas (Bouwheer).

4.3     Kantraktor harus mengisi / menimbun kembali semua lobang-lobang dan bekas galian-galian yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk pekerjaan, serta harus bersih dari segala sampah / kotoran dan bahan-bahan yang tidak diperlukan lagi.

4.4     Pemberi Tugas, Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan Inspeksi kesetiap bagian pekerjaan. Juga apabila pekerjaan tersebut dikerjakan di bengkel Kontraktor atau Sub Kontraktor. Dalam hal ini Kontraktor harus memberi informasi, bantuan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.

4.5     Kontraktor bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan-kendaraannya dan bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali seperti semula.

4.6     Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan sempurna / selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara, pembersihan halaman dan sekitarnya sesuai dengan keinginan Pengawas Lapangan.





Pasal  5


Setting Out

5.1     Untuk menentukan posisi dan ketinggian bangunan di lapangan Pemborong harus melakukan pengukuran dilapangan  secara teliti dan benar, sesuai dengan referensi Benchmark atau titik tetap dilapangan seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Pengawas Lapangan.

5.2     Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi dengan metode triangulasi  dan hasilnya  disampaikan ke Pengawas Lapangan  untuk mendapatkan persetujuan.

5.3     Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran yang dilaksanakan pemborong dilapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin dipengaruhi perbedaan tersebut, pemborong  harus melaporkan hal ini kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.

5.4     Keputusan akan hasil pengukuran oleh Pemborong akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan kelancaran operasional.







Pasal   6


Daerah Kerja dan Jalan masuk                       

6.1   Pemborong akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi tersebut dapat diperoleh dengan cara  sewa / pinjam berdasarkan ketentuan yang berlaku dan harus membatasi operasinya dilapangan yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan tersebut.

6.2   Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh Pemborong dengan persetujuan Pengawas Lapangan.






Pasal   7


Material

7.1       Material yang akan dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

7.2       Jika pemborong mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan, maka mutunya minimal  harus sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen tender.   Sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan yang meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapat persetujuan.
7.3     Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dari material dapat terjaga.


Pasal   8


Kode, Standard, Sertifikat dan Literatur dari pabrik

8.1   Pemborong harus menyediakan dilapangan antara lain foto copy persyaratan,  standard bahan, katalog, rekomendasi  dan sertifikat serta informasi  lainnya yang diperlukan untuk semua material yang digunakan dalam proyek ini serta petunjuk pemasangan barang-barang tersebut harus mengikuti prosedur yang direkomendasikan  oleh pabrik.


Pasal   9


Lalu  Lintas

9.1     Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan,  Pemborong harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran operasional atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya.   Bila terjadi kerusakan, Pemborong berkewajiban untuk memperbaiki / mengganti.

Pasal   10


C  u  a  c  a 

10.1   Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.


Pasal   11


Service  Sementara

11.1 Pemborong harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.


Pasal   12


Shop Drawing, As Built Drawing

12.1Shop Drawing
Shop Drawing adalah gambar-gambar, daftar bengkokan besi, diagram-diagram, daftar elemen bangunan dan detail gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor yang memberikan penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Kontraktor tidak dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu karena keterlambatan sebagai akibat perbaikan gambar kerja. Kontraktor bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam shop drawing tersebut.

12.2    As Built Drawing
Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan pelaksanaan pekerjaan (atas persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, pemborong diwajibkan  membuat gambar-gambar dari seluruh pekerjaan termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan. Gambar-gambar As Built Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan dicetak rangkap 4 (empat) serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas pekerjaan.


Pasal   13


Laporan Pekerjaan dan Foto-foto


13.1      Laporan Pekerjaan   :
a.     Pemborong diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana, perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.
b.     Pemborong harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
c.     Di dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, jumlah pekerja/pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari Pemberi Tugas / Direksi atau wakilnya dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
d.     Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah.  Daftar pekerja ini setiap waktu dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian tentang produktivitas pekerjaan tersebut.
e.     Setiap akhir pekan Pemborong harus menyampaikan Laporan Mingguan kepada Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi persediaan bahan di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang masuk dan kejadian-kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang mempengaruhi pelaksanaan proyek.
f.      Setiap akhir bulan, Pemborong harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara terperinci dan besarnya persentase terhadap keseluruhan/bagian, disamping dokumentasi foto berwarna ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto ditempel pada album dengan keterangan-keterangan serta tanggal gambar-gambar diambil. Pemborong harus mengirimkannya kepada Pemberi Tugas sebanyak 3 (tiga)  set album atas biaya kontraktor.

13.2      Foto‑Foto.

Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang berkenaan dengan kemajuan tahap peker­jaan, detail‑detail yang akan ditutup, adanya bencana dan sebagainya. Hasil cetakan foto tersebut harus disampaikan pada Pengawas Lapangan sebanyak 3 (tiga) set atas biaya kon­traktor.







BAB IV

SYARAT-SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT KHUSUS


Pasal 1

LINGKUP PEKERJAAN

1.1                          Pekerjaan Pembuatan Perluasan Workshop meliputi pekerjaan :
a.    Pekerjaan Persiapan dan Pendahuluan
b.    Pekerjaan Tanah dan Pondasi
c.    Pekerjaan Tiang dan Balok
d.    Pekerjaan Atap
e.    Pekerjaan Drainase
f.     Pekerjaan Lain-lain

1.2          Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          

Pasal 2

PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN


2.1        Survey lokasi

a.    Survey lokasi merupakan kegiatan yang sama-sama dilakukan oleh pemberi kerja/pengawas lapangan dengan kontraktor untuk melihat kondisi lapangan dan mencari kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan gambar dengan kebutuhan aktual lapangan.

b.    Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk melakukan survey lokasi dan melakukan pengukuran awal di lapangan.

           
2.2                         Peralatan kerja dan Mobilisasi

a.    Kontraktor harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja dan peralatan bantu yang akan digunakan dilokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan

b.    Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.


c.    Pemberi kerja/pengawas lapangan berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak  sesuai atau tidak memenuhi peralatan.

d.    Bila pekerjaan telah selesai, kontraktor diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang di akibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.



2.3         Gudang bahan peralatan

a.    Kontraktor harus menyediakan gudang yang bersifat nonpermanen dengan luas yang cukup untuk menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari cuaca dan pencurian.

b.    Kontraktor mengajukan rencana penempatan gudang bahan dan peralatan yang harus mendapat persetujuan pengawas lapangan.


2.4                         Patok-patok referensi, bowplank dan pengukuran

a.    Pengawas Lapangan akan menetapkan  2 (dua)  Benchmark  sebagai referensi yang ditetapkan dilapangan.  Bila Benchmark belum ada maka pemborong berkewajiban membuat Benchmark sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.

b.    Pemborong harus atau wajib membuat bouwplank dan memasang patok-patok pembantu, sebagai pedoman  pelaksanaan pekerjaan untuk  menjamin ketelitian, bentuk, posisi, arah elevasi  dan lain-lain, yang harus dipelihara keutuhan letak  dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung


c.    Sebelum pekerjaan dimulai, patok-patok pembantu, bouwplank harus disetujui Pengawas Lapangan. Patok-patok  dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum diperintahkan oleh Pengawas Lapangan.

2.5     Izin-Izin

a.    Kontraktor harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izn yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin penerangan/listrik, izin pengambilan material, izin pembuangan, izin pemakaian jalan, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.



Pasal 3

Pekerjaan Kontruksi Beton


3.1       Umum

a.    Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pejkerjaan ini harus memenuhi   ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.

b.    Kode-kode dan standar-standar berikut harus diperhatikan :

o   Peraturan beton Bertulang Indonesia berdasarkan SKSNI T-15-1991-03
o   Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1983, NI-18
o   Publikasi dari American Concrete Institute (ACI)
o   Publikasi dari JIS
o   Publikasi dari American Society for Testing and Material (ASTM)
o   Publikasi dari American Welding Society (AWS)
o   Publikasi dari British Code CP-110 dan BS-8110


3.2          Semen

a.        Jenis semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini adalah Portland Cement yang memenuhi syarat-syarat SII 0013 - 81.
b.        Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam keadaan utuh dan baru.  Kantong-kantong pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.
c.        Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup dan harus terlindung dari pengaruh hujan, lembab udara dan tanah. Semen ditumpuk di dalamnya di atas lantai panggung kayu minimal 30 cm di atas tanah. Tinggi penumpukan maksimal adalah 15 lapis.  Semen yang kantongnya pecah tidak boleh dipakai dan harus segera disingkirkan keluar proyek.
d.        Semen yang dipakai harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan sebelumnya.  Semen yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu. Kontraktor diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya di lapangan.
e.        Semen yang umurnya lebih dari tiga bulan sejak dikeluarkan dari pabrik tidak diperkenankan dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya struktural.
f.         Bilamana Pengawas Lapangan memandang perlu, Kontraktor harus melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa dan melihat apakah mutu semen memenuhi syarat, atas biaya Kontraktor.

3.3    Agregat

a.       Agregat  halus atau pasir untuk pekerjaan beton  dan  adukan  harus berbutir keras, bersih  dari  kotoran-kotoran  dan   zat-zat kimia organik  dan  anorganik  yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja  tulangan,  dan bersudut tajam.  Susunan pembagian  butir harus  memenuhi persyaratan seperti dalam  tabel  di                      bawah ini

Presentase lewat saringan

Ukuran butiran
Saringan (mm)
10
5
2,5
1,2
0,6
0.3
0,15
%
100
90-100
80-100
50-90
26-65
10-35
2-10

b.         Persentase berat fraksi butiran yang lebih halus  dari 0,074  mm  dan atau kotoran atau  lumpur  tidak  boleh lebih  dari  5 % terhadap berat  keseluruhan.  Kecuali ketentuan di atas, semua ketentuan agregat halus beton  (pasir) pada SKSNI T-15-1991-03 harus dipenuhi.

c.         Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maksimal 2,5 cm, dan mempunyai bidang pecah minimum 4 buah,  dan  mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus.

d.         Batu  pecah  harus diperoleh dari  batu  keras yang digiling oleh mesin pemecah batu sesuai dengan persyaratan  PBI, bersih,  serta  bebas  dari kotoran-kotoran    yang dapat mengurangi kekuatan mutu beton  maupun  baja.  Pembagian butir  harus  memenuhi ketentuan seperti di bawah ini.

Presentase lewat saringan

Ukuran butiran
Saringan (mm)
30
25
20
15
10
5
2,5
%
100
90-100
-
30-70
-
0-10
0-5

e.       Bilamana   diperlukan,  Pemborong   harus   mengadakan  pencampuran -pencampuran butir untuk memperoleh  pembagian  butir  (grain size  distribution)  seperti  yang disyaratkan pada Pasal di atas.

Dalam pekerjaan ini beton yang digunakan adalah beton siap pakai atau Ready Mix Concrete dengan mutu beton K 300. Pelaksana pekerjaan tidak dibenarkan mencampur beton di site.  

3.4      Baja Tulangan harus memenuhi syarat berikut :

a.         Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan  dalam  pekerjaan ini adalah baja dengan U-24 dan mutu U-39  (minimum yield-strees  3900 kg/cm2) dengan  diameter seperti ditetapkan dalam gambar kerja.
b.         Untuk baja tulangan dengan diameter lebih besar dari 16 mm harus dari jenis  baja  ulir  (deformed  bar) sedangkan untuk diameter yang  lebih kecil dapat dipakai baja polos.
c.         Setiap  pengiriman sejumlah besi tulangan ke  proyek harus dalam keadaan baru dan disertai dengan  sertifikat  dari pabrik pembuat, dan bila Pengawas Lapangan  memandang  perlu, contoh akan diuji di laboratorium  atas beban  Pemborong. Jumlah  akan  ditentukan  kemudian sesuai kebutuhan.
d.         Penyimpanan/penumpukan harus sedemikian rupa sehingga baja tulangan terhindar dari  pengotoran-pengotoran,  minyak, udara lembab  lingkungan  yang  dapat  mempengaruhi/ mengakibatkan baja berkarat, dan lain-lain  pengaruh  luar  yang mempengaruhi mutunya, terlindung atau ditutup dengan terpal-terpal sebelum  dan setelah pembengkokan. Baja tulangan ditumpuk di atas balok-balok kayu agar tidak langsung  berhubungan dengan tanah.
       
3.5      Air harus memenuhi syarat berikut :

a.       Air yang dipakai untuk adukan beton harus bersih dan adukan  spesi harus bebas dari zat-zat organik,  anorganik,  asam, garam, dan bahan alkali  yang  dapat mempengaruhi berkurangnya kekuatan dan atau keawetan beton. Mutu air tersebut sedapat mungkin bermutu air minum.
b.       Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton,  membilas,  membasahi dan lain-lain harus mendapat  pemeriksaan  dan  persetujuan dari Pengawas Lapangan sebelum  dipakai.
c.         Pemborong harus menyediakan air kerja di bak  penampungan air di lapangan untuk  menjamin  kelancaran kerja.


3.6   Bekisting

a.        Bahan bekisting untuk pekerjaan ini dapat menggunakan bekisting dari kayu dan  plywood untuk pekerjaan beton bertulang seperti yang tertera dalam gambar.

b.        Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran beton seperti dalam gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik, lurus, rata, teliti dan kokoh.

c.        Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa hingga bekisting terjamin rapat dan adukan tidak merembes keluar.

d.        Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari kotoran serta tidak ada genangan air yang mengakibatkan turunnya mutu beton. Untuk menjamin bahwa bagian dalam bekisting benar-benar bersih dan tidak ada genangan air dapat digunakan kompressor.

e.        Finishing beton bertulang dalam arti penambalan-penambalan sejauh mungkin dihindari dan bila terpaksa dilakukan, harus dilakukan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.


3.7   Tulangan


a.        Gambar rencana kerja untuk baja tulangan, meliputi rencana pemotongan, pembengkokan, sambungan, penghentian, diajukan oleh Kontraktor kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan.  Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan syarat-syarat yang harus diikuti menurut SKSNI T-15-1991-03.

b.        Diameter-diameter pengenal harus sama seperti persyaratan dalam gambar kerja dan bila mana diameter tersebut akan diganti maka jumlah luas tulangan persatuan lebar beton minimal harus sama dengan luas penampang rencana semula dan persyaratan jarak minimal antara tulangan menurut SKSNI T-15-1991-03 dipenuhi. Sebelum melakukan perubahan-perubahan, Kontraktor harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.

c.        Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan sebelum penyetelan atau penempatan.  Tidak diperkenankan membengkokkan tulangan bila sudah ditempatkan kecuali apabila hal ini terpaksa dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.

d.        Penulangan baja sebelum ditempatkan, keseluruhan harus dibersihkan dari karat yang lepas dari flaky, millscale, lapisan atau bahan lain yang dapat menghancurkan atau mengurangi pelekatan dengan beton.

e.        Tebal  selimut  beton untuk memberi  perlindungan pada baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana.

f.         Tulangan  harus ditempatkan dengan teliti  pada  posisi  sesuai  rencana dan harus dijaga jarak antara  tulangan  dan   bekesting untuk mendapatkan tebal  selimut  beton (beton deking) minimal sesuai persyaratan. Untuk itu Pemborong harus  mempergunakan  penyekat (spacer), dudukan (chairs)  dari balok-balok beton  dengan  mutu  minimal  sama  dengan beton  yang  bersangkutan.  Semua tulangan  harus diikat dengan baik dan  kokoh  sehingga dijamin  tidak bergeser  pada waktu  pengecoran.  Kawat  pengikat yang berlebih harus dibengkokkan ke arah dalam  beton.

g.        Sebelum  melakukan  pengecoran, semua  tulangan   harus  terlebih  dahulu diperiksa untuk memastikan jumlah dan ukurannya, ketelitian untuk penempatannya,  kebersihan, dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu. Tulang yang berkarat harus dibersihkan atau diganti  bilamana dianggap Pengawas Lapangan akan merugikan atau  melemahkan  konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan apabila  belum  diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas Lapangan.

h.        Khusus  untuk selimut beton, dudukkan harus cukup  kuat dan jaraknya sedemikian hingga tulangan  tidak  melengkung  dan  beton  penutup tidak kurang dari yang  disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan atau  deviasi terhadap bidang  horizontal  atau vertikal adalah 5 mm.

i.          Tidak  ada  bagian logam/tulangan atau  alat  digunakan  untuk menyambungkan atau untuk  menjaga  penulangan   dalam  posisi   yang sebenarnya  akan  dibiarkan  tetap  diantara selimut beton yang telah ditentukan.

j.          Untuk semua tulangan kecuali sengkang harus merupakan tulangan ulir tidak diperkenankan tulangan polos.
       

3.7     Pengecoran Beton
                
a.         Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan  harus  dihindarkan  penghentian  pengecoran  (cold joint)  kecuali bila sudah diperhitungkan pada  tempat-tempat yang  aman dan sebelumnya sudah mendapat  persetujuan Pengawas Lapangan.  Pemborong harus  sudah  mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan  lain-lain yang  dapat menjamin kontinuitas pengecoran. 

b.         Untuk  mendapatkan campuran beton yang baik dan  merata  Pemborong harus memakai beton siap pakai/Ready Mix Concrete yang mempunyai kapasitas yang cukup untuk melayani  volume pekerjaan yang direncanakan.

c.          Bilamana perlu Pemborong diperkenankan untuk menggunakan concrete pump,, gerobak-gerobak  dorong  untuk mengangkut adukan ketempat yang akan dicor.  Pengangkutan  beton  tidak   diperkenankan  dengan   menggunakan ember-ember.

d.       Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan,  material, serta tenaga yang diperlukan sudah harus siap dan cukup  untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang  sebelumnya  disetujui  Pengawas Lapangan. Tulangan, jarak,  bekesting  dan lain-lain, harus dijaga dengan baik  sebelum  dan selama pelaksanaan pengecoran.

e.         Segera  setelah  beton dituangkan ke  dalam  bekesting,  adukan  harus dipadatkan dengan concrete vibrator  yang  kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran harus  dijaga sedemikian agar supya tidak terjadi pemisahan/segregasi  antara  komponen adukan beton.  Penggetaran  dengan  concrete  vibrator  dapat  dibantu  dengan   perojokan,  apabila dengan concrete vibrator tidak mungkin  dilakukan  dan  harus mendapatkan  persetujuan  dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.

f.          Vibrator-vibrator  internal  berfrekuensi  tinggi  pada  masing-masing type pneumatic elektrik ataupun  hidrolik harus  digunakan  untuk pemadatan beton  dalam  seluruh kedudukan. Vibrator-vibartor tersebut harus dari  jenis yang  disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan  frekuensi  minimum 7000  getaran  per menit dan harus  mampu  mempengaruhi campuran  secara tepat dan memiliki 25 mm  slump  untuk jarak   sekurang-kurangnya   500   mm   dari   vibrator  tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan   beton atau menyemprotkannya ke  dalam  tempatnya.  Vibrator tidak boleh terlalu lama ditempatkan di  suatu  tempat yang dapat menyebabkan pemisahan beton tersebut.

g.         Penuangan  beton  melebihi ketinggian  lebih  dari  1,5 meter  atau pengendapan yang terlalu banyak pada  suatu titik atau menariknya sepanjang cetakan tidak  diperkenankan.

h.         Pengecoran  harus menerus dan hanya boleh  berhenti  di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan  terlebih  dahulu  dan  sebelumnya  mendapatkan persetujuan  dari Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2  jam. Untuk   menyambung  pengecoran-pengecoran sebelumnya harus  dibersihkan permukaannya dan dibuat  kasar  agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan, permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran semen dan air adalah 1:0,5. Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5 jam, bidang yang akan disambung/dicor harus terlebih dahulu dioles dengan additive/epoxy resin.

i.         Segera setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus  dirawat / dilindungi dengan cara menggenanginya dengan air bersih atau  ditutup dengan karung-karung  yang  senantiasa  dibasahi  dengan  air, terus-menerus  selama  paling  tidak  10  hari  setelah pengecoran.

j.           Apabila  cuaca  meragukan,  sedangkan Pengawas Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Pemborong  diwajibkan  menyediakan   alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi tempat/bagian  yang  sudah  maupun  yang  akan  dicor. Pengecoran  tidak  diijinkan selama hujan  lebat  atau   ketika suhu udara naik di atas 320C.

k.         Untuk  setiap jumlah 5 m3 pengecoran, Pemborong  diwajibkan  mengambil  contoh (sample)  untuk  pemeriksaan kekuatan  tekan kubus, pemeriksaan slump test,  dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam SKSNI T-15-1991-03 atau ketentuan lain yang berlaku.

l.           Kubus beton yang diambil selama pengecoran harus diuji kekuatan  tekan karakteristiknya di laboratorium yang telah disetujui Pengawas Lapangan atas biaya Pemborong dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada Pengawas Lapangan untuk dievaluasi. Bilamana hasil pengujian menunjukkan mutu beton kurang dari K yang  disyaratkan,  maka Pemborong  diwajibkan untuk mengajukan kepada Pemberi Tugas dan Pengawas Lapangan rencana dan mengadakan perkuatan/penyempurnaan konstruksi dengan biaya Pemborong.

m.       Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang  dari nilai Karakteristik yang disyaratkan Pemborong  harus mengambil  core-sample darii bagian-bagian  konstruksi. Jumlah core-sample untuk tiap pemeriksaan adalah 3 buah, dan selanjutnya kekuatannya akan  diperiksa  di laboratorium dengan petunjuk Pemberi Tugas  dan/atau Pengawas Lapangan atas biaya Pemborong. Hasilnya akan dievaluasi Pengawas Lapangan dan apabila ternyata nilai yang diperoleh membahayakan konstruksi, Pemborong harus melakukan  per-baikan dengan biaya Pemborong.        
3.7     Perawatan Beton
                
a.         Seluruh beton harus dilindungi selama proses  pengerasan terhadap  efek-efek yang ditimbulkan oleh  sinar  matahari dan angin, kelembaban dan pengeringan yang cepat yang  dapat menyebabkan pengeringan, gangguan pada proses hidrasi dan  perubahan  terhadap  mutu  beton   setelah pengecoran, permukaan horizontal selesai diratakan dan/atau pada waktu pemindahan dari cetakan.

b.         Perlindungan dapat dilakukan dengan penyiraman “springkling” dengan air pada permukaan beton, menutup permukaan dengan plastik/karung basah atau penyemprotan permukaan dengan curing compound.

c.         Perawatan  dengan  uap bertekanan  tinggi,  uap  dengan tekanan  atmosfir, panas dan lembab atau  proses-proses lainnya  yang  bisa  diterima,  hanya  dilakukan  untuk mempercepat pencapaian kekuatan serta mengurangi  waktu perawatan, dengan persetujuan dari Pengawas Lapangan


Pasal 4

PEKERJAAN TIANG PANCANG DAN CERUCUK KAYU LAUT

4.1    Umum

a.        Apabila dalam pengoperasian peralatan dibutuhkan perizinan, maka menjadi kewajiban kontraktor untuk memenuhinya.  Biaya perizinan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.

b.        Sebelum pemancangan dilakukan penggalian baik manual ataupun mekanis dimensi serta kedalamannya di sesuaikan dengan gambar rencana.

c.        Penentuan panjang tiang pancang yang akan dipesan dan yang akan dipancang sesuai dengan gambar rencana.

d.        Sebelum melakukan pemesanan tiang pancang, kontraktor harus mengajukan jumlah kebutuhan tiang pancang dan harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.

e.         Pekerjaan tiang pancang harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diuraikan di bawah ini :

o   Bahan, ukuran penampang dan panjang seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.

o   Tiang pancang yang akan digunakan dalam proyek ini baru dapat dipancang   setelah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat oleh pengawas lapangan.

o   Kontraktor harus menyusun rencana urutan pemancangan dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas lapangan.

o   Pemancangan tiang dilakukan terus menerus sampai kedalaman yang telah direncanakan.

o   Kontraktor tidak memindahkan alat pancang dari kepala tiang tanpa persetujuan pengawas lapangan.

o   Tiang hanya boleh dipancang bila disaksikan pengawas lapangan dan hanya jika tersedia data-data mengenai pemancangan tiang yang diperlukan dan telah disampaikan kepada pengawas lapangan. Meskipun demikian kontraktor tetap bertanggung jawab atas pekerjaan ini.

o   Tiang yang tidak memenuhi syarat akibat ‘over driving’ atau tidak memenuhi toleransi yang diijinkan harus dicabut dan Kontraktor harus memancang tiang extra pada tempat tersebut sebagai gantinya.


4.2    Tiang pancang


a.      Tiang  pancang yang digunakan memiliki  sfesifikasi sebagai berikut :

o   Bentuk penampang                            :  segitiga sama sisi
o   panjang sisi                                        :  28 mm
o   Mutu beton                                          :  K 450
o   Panjang Pemancangan                     :  18 m                                   

b.      Panjang masing-masing tiang pancang disesuaikan dengan gambar kerja termasuk bagian kepala yang nantinya setelah pemancangan masuk ke dalam poer dan bagian yang mungkin dipotong sesuai dengan kondisi lapangan.


4.3    Alat pancang


a.      Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk pemancangan secara lengkap sedemikian hingga semua persyaratan teknis yang diminta dapat dipenuhi.


b.      Alat harus dapat melakukan pemancangan secara kontinu sampai diperoleh daya dukung/setting yang disyaratkan dan/atau sampai pada kedalaman yang direncanakan, diambil yang paling memenuhi daya dukung yang disyaratkan.


4.4    Pemancangan tiang


a.      Tiang hanya boleh dipancang, setelah ada persetujuan dari Pengawas Lapangan.

b.      Urut-urutan pemancangan tiang agar direncanakan sesuai kondisi pekerjaan sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pemancangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga tiang-tiang yang telah dipancang lebih dahulu tidak terganggu.  Kontraktor harus mengajukan rencana kerja pemancangan kepada Pengawas Lapangan untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan tertulis.

c.      Pemancangan tiang harus menerus sampai final set.  Penghentian hanya boleh bila mendapat perintah dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.

d.      Tiang hanya dipancang selama ada Pengawas Lapangan dan harus tersedia fasilitas bagi Pengawas Lapangan untuk memperoleh informasi pemancangan tiang yang diperlukan.  Namun demikian Kontraktor tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan ini.

e.    Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan dengan segera apabila terjadi perubahan-perubahan yang tidak normal selama pekerjaan pemancangan tiang. Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus berhati-hati untuk mencegah timbulnya gaya lateral pada tiang selama pemancangan yang diakibatkan oleh alat pancang maupun pengaruh luar lainnya.

f.     Apabila tiang rusak dan tidak dapat dipakai akibat overdriving atau tidak memenuhi toleransi yang diijinkan maka tiang yang tidak terpakai tersebut harus diganti dan tiang pancang baru harus dipancang sebagai pengganti, atau Kontraktor memancang tiang extra sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.  Segala biaya  penggantian atau penambahan tiang dan lain-lain ditanggung oleh kontraktor.

g.    Apabila ternyata hasil pemancangan tidak memenuhi persyaratan ataupun batas-batas toleransi yang diperkenankan, Kontraktor harus memperbaiki, memperkuat, menambah tiang dan lain-lain atas petunjuk Pengawas Lapangan dengan menggunakan biaya Kontraktor.

h.    Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan (kalendering pemancangan dari setiap tiang yang dipancang).

i.      Untuk memudahkan kontrol pemancangan secara visual, sepanjang tiang dibuat tanda dengan cat tiang interval 50 cm dan 100 cm yang menunjukkan jarak tanda/titik tersebut dari kaki tiang.

j.      Hasil pencatatan pemancangan atau kalendering diserahkan Kontraktor kepada Pengawas Lapangan untuk dievaluasi dan selanjutnya diambil langkah-lngkah yang diperlukan.


4.5    Kedalaman  pemancangan


a.   Tiang pancang pada dasarnya harus dipancang sampai mencapai final set. Apabila final set telah dicapai sebelum panjang tiang atau kedalaman rencana tercapai, maka bagian tiang berlebih (di atas cut of level) harus dipotong.  Pemotongan kelebihan tiang ini harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.

b.    Apabila seluruh panjang tiang rencana telah terpancang tetapi final set belum dipenuhi, maka tiang pancang tersebut harus disambung. Penyambungan kekurangan panjang tiang ini harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.

4.6   Toleransi   pemancangan


a.   Pelaksanaan pemancangan tiang pancang tegak atau tiang miring harus sedemikian diperoleh hasil sesuai dengan ketentuan dalam gambar kerja.

b.   Toleransi maksimum yang diijinkan terhadap hasil pemancangan tiang adalah 10 cm penyimpangan dari dari posisi yang benar, inklinasi terhadap sumbu tiang miring atau vertikal adalah 2 % dan untuk pemotongan tiang adalah 5 cm.

c.   Bila toleransi dilampaui, tiang harus diperbaiki, diperkuat dengan konstruksi, dicabut atau perlakuan-perlakuan lain sesuai dengan keputusan Pemberi Tugas dengan biaya Kontraktor.

d.     Jika pada saat pemancangan, tiang pancang yang telah dipancang sebelumnya menjadi terangkat atau salah posisinya, maka Kontraktor harus mengulang pemancangan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan semula


4.7    Penyambungan   Tiang

a.     Penyambungan tiang dilaksanakan di lapangan setelah tiang pertama selesai dipancang.

b.    Sebelum pelaksanaan untuk penyambungan tiang, Kontraktor harus melaksanakan percobaan pengelasan untuk mendemonstrasikan prosedur pengelasan yang diusulkan dan untuk memeriksa hasil pengelasan.

c.    Kontraktor harus menyediakan peralatan dan mesin las listrik yang memadai kapasitasnya serta elektroda yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan mutu baja sambungan tiang yang akan di las dengan persetujuan Pengawas Lapangan.

d.    Ahli las yang melaksanakan pengelasan harus yang benar-benar berkualifikasi


e.   Tiang baja sebelum disambung dan selama pengelasan harus diberi dudukan yang kokoh dan dipegang erat-erat dengan suatu konstruksi clamp yang cukup kaku untuk menjamin bahwa sumbu tiang yang disambung berada dalam suatu garis lurus.


4.8    Pelindung karat sambungan tiang pancang


a.    Seluruh permukaan  baja pada konstruksi sambungan tiang harus diberi lapisan  pelindung dengan Petrolatum tape yang berfungsi sebagai anti karat.

b.    Sebelum dilapisi denso tape permukaan sambungan harus dibersihkan dan dikeringkan, lalu dioles dengan denso paste S-150 dengan takaran 1 kg untuk 4 m2.  Kemudian sebagai lapisan inner (lapisan dalam) dibalut densyl tape dipermukaannya di sekeliling sambungan tiang bilamana lebar tape tidak mencukupi, dengan cara yang sama dipasang tape yang baru sejajar dengan tape yang sebelumnya dengan overlap 20% atau lebih, lalu ratakan sekali lagi dengan tangan atau dengan  alat khusus.

c.    Setelah pembalutan selesai, seluruh permukaannya diratakan untuk meyakinkan bahwa semua overlaps telah benar-benar tertutup lalu dibalut densopol sebagai lapisan luar untuk melindungi densyl tape dari beban mekanik atau kekuatan lainnya, dengan cara dibalutkan di sekeliling permukaan yang telah dilapisi densyl tape tersebut.





4.9    Ujung atas tiang pancang


a.    Kontraktor harus melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah kerusakan kepala tiang pada waktu pemancangan.  Kepala tiang harus diberi pelindung kayu keras selama pemancangan agar tidak langsung terpukul oleh landasan hammer. Tiang pancang yang lebih dari elevasi rencana dipotong dengan baik dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai beikut:

o   Tiang harus dipotong pada elevasi yang tepat sesuai dengan gambar dan untuk menghindari keretakan pada kepala tiang, pemotongan harus dilakukan dengan alat gerinda.
o   Bagian beton ujung tiang pancang akan tertanam dalam beton.
o   Tulangan-tulangan pokok dan tulangan tambahan tiang pancang harus dijadikan tulangan penyaluran tegangan dan akan tertanam dalam beton.  Pembengkokan-pembengkokan tulangan yang diperlukan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak beton yang ada.
o   Di atas tiap-tiap tiang pancang akan dibuat beton untuk menyalurkan gaya-gaya dari balok ke tiang pancang yang dibentuk, ukuran-ukuran dan penulangannya seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
o   Sebelum melakukan pengecoran adukan, semua tulangan harus sudah terpasang dengan baik, bersih dari kawat dan kotoran.  Pelaksanaan pengecoran harus diperhitungkan waktunya sedemikian sehingga adukan yang sudah dituangkan tidak terganggu oleh pasang surut sebelum beton mencapai umur 0.5 jam.

b.    Apabila terdapat besi-besi bekas angker bekesting atau baja tulangan yang menonjol dari permukaan beton, maka besi atau baja tersebut harus dipotong sedemikian sehingga nantinya dapat tertanam dan ditutup dengan adukan beton atau material lain yang kedap air minimal setebal selimut beton.


4.9    Pekerjaan Cerucuk


a.    Cerucuk kayu yang digunakan adalah kayu laut diameter minimal 4” dengan panjang minimal 4 m.

b.    Pekerjaan pemancangan cerucuk dilakukan dengan menggunakan  peralatan pemancangan drop hammer.

c.Ujung cerucuk dilancipkan dan kepala cerucuk diberi cincin pelindung.

d.    Cerucuk dipancang disepanjang sloop melintang dan pondasi memanjang, pemancangan pada pondasi memanjang dilakukan cecara jigjag dengan jarak 60 cm.

e.    Pemancangan dilakukakan pada tempat yang ditentukan pada gambar dan dipancang hingga permukaan air tersurut untuk pondasi memanjang sedangkan untuk sloop melintang dipancang hingga elevasi yang ditentukan pada gambar kerja.


PASAL 5

PEKERJAAN KONTRUKSI BAJA

5.1    Material


a.    Seluruh material baja yang digunakan adalah baja dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm² (ASTM-36 atau baja BJ-37). Khusus untuk bolt structural digunakan baja muto tinggi (STM-325) dan untuk bagian lainnya digunakan bolt biasa (ASTM-307).

b.    Material baja hrus bersih dari karat dan kotoran lainnya.

c.    Las yang digunakan adalah electrode yang sesuai dengan ASTM-5.1.


5.2    Pekerjaan persiapan

a.    Material baja yang ke lokasi harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kontak langsung antara baja dan tanah.

b.    Sebelum dipasang material baja yang mengalami deformasi harus dibetulkan terlebih dahulu dengan cara yang tidak merusak bahan. Bila perbaikan dilakukan dengan pemanasan, temperature tidak boleh lebih 650° C.


5.2    Pemotongan, tekuk dan pelubangan

a.    Pemotongan material baja dilakukan dengan cara mekanik yaitu gergaji, grinding, atau pemotongan otomatis dengan gas. Deformasi dan kerusakan akibat pemotongan harus dibetulkan dan dihaluskan.

b.    Pekerjaan tekuk untuk material baja dilakukan dengan pemanasan dibawah 650° C.

c.    Pekerjaan pelubangan untuk bolt dilakukan dengan bor atau dengan pons. Kotoran disekitar lubang bolt harus dibersihkan. Letak lubang bolt harus akurat dan berhubungan satu dengan lain pada titik pertemuan batang. Toleransi ketelitian lubang bolt diijinkan sampai 1mm.


5.2    Bolt, Mur dan Ring

a.    Sebelum Pelaksanaan, bidang kontak pada sambungan harus bersih dari karat, debu, minyak, pernis atau lapisan lain.

b.    Bila permukaan kepala bolt atau mur membentuk kemiringan dengan baja antara 1/20 atau lebih diputar dengan persetujuan pemberi kerja/pengawas lapangan.

c.    Pengencangan dilakukan dengan memutar mur. Hanya jika tidak bias dihindarii kepala bolt boleh diputar dengan persetujuan pemberi kerja/pengawas lapangan.

d.    Bolt pada sambungan yang dikombinasikan dengan las dikencangkan terlebih dahulu sebelum pengelasan dilakukan.

5.2    Pengelasan

a.    Pengelasan hanya boleh dilakukan oleh tukang las yang berpengalaman yang memiliki sertifikat pengelasan.

b.    Pengelasan tidak boleh dilakukan bila kondisi cuaca hujan, berangin kencang dan permukaan kotor.

c.    Ukuran dan panjang las tidak boleh kurang atau lebih dari yang ditentukan dalam gambar tanpa persetujuan pemberi kerja/pengawasangan.

d.    Base metal dengan tebal kurang dari 3mm tidak boleh digunakan untuk pengelasan yang bersifat structural.

e.    Permukaan yang akan dilas harus rata dan bebas dari kotoran, material lepas dan lain-lain.

f.     Semua bahan las (filler metal) yang telah diambil dari tempat aslinya harus dilindungi dan disimpan dengan baik sehingga sifat-sifat yang berhubungan dengan pengelasan tidak berubah. Elektroda dalam keadaan basah dan tidak dibenarkan untuk digunakan. Elektrode type low hydrogen harus dikeringkan terlebih dahulu menurut petunjuk dari pabrik sebelum digunakan.

g.    Bagian las yang cacat harus dihilangkan tanpa merusak base metal. Penambahan las untuk mengganti yang dibuang harus dilakukan dengan menggunakan elektroda dengan ukuran yang lebih kecil  dibandingkan elektroda yang digunakan untuk pengelasan utama dan tidak boleh berdiameter lebih dari 4mm. Cacat base metal atau las lemah harus dibetulkan dengan membuang dan mengganti seluruh las atau dengan petunjuk sebagai berikut:

o   Overlap atau cembung yang berlebihan yaitu dengan membuang weld metal yang berlebihan.

o   Las terlalu cekung, under seize atau under cutting yaitu dengan menambah las.

o   Las keropos, kemasukan kotoran, pencampuran base dan weld metal yang tak sempurna yaitu dengan membuang dan melakukan las ulang.

o   Retak las atau base metal yaitu dengan membuang retak dan perkuat dengan metal 50mm pada ujung-ujung retak dan lakukan pengelasan ulang.


Pasal 6


PEKERJAAN LAIN-LAIN


6.1     Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.

6.2      Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri oleh    kontraktor.

6.3      Didalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan yang disampaikan pengawas lapangan.

6.4      Dokumentasi berupa photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang meliputi segmen-segmen  pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus ada.

6.5      Kontraktor harus mwmbuat dan menyampaukan laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pengawas teknik secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

6.6      Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang atau lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi;

Tenaga Ahli yang dibutuhkan :

o   Site Manager:
Seorang berpendidikan S-1 teknik sipil dan berpengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Site Manager dalam bidang pekerjaan sipil.

o   Pengawas Lapangan:
Seorang yang berpendidikan D-3 Teknik sipil dan berpengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang pekerjaan sipil

o   Pelaksana Lapangan:
Seorang berpendidikan SLTA dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai pelaksana lapangan pekerjaan sipil.

2 comments:

  1. trima kasih bos ilmunya membantu, di blog saya juga terdapat penjelasan isi- isi tentang RKS. Kunjungi blog saya di... teknik-sipilblog.blogspot.co.id

    ReplyDelete

Entri Populer

berbagi 4 SHARED

sport.detik

lintas.me - Terpopular

Tribunnews - RSS

Bola.net

Goal.com News - Indonesian

Beritabola.com

Viva News