SYARAT –SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
(1)
Pekerjaan Pemasangan
Fender meliputi :
a. Pekerjaan
Persiapan
b. Pekerjaan
Pemasangan Fender
c. Pekerjaan
Perbaikan Beton
(2)
Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan
berlaku secara umum untuk semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan
yang disyaratkan secara khusus.
Pasal 2
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan
meliputi pekerjaan pembersihan, pengukuran penyediaan peralatan dan material
serta menyiapkan dan menyediakan perancah kerja yang baik dan aman untuk
digunakan.
Pasal 3
Bahan-bahan
Persyaratan bahan yang
digunakan adalah sebagai berikut :
(1)
Fender .
Fender yang akan dipakai adalah fender karet type
AV 800 H x 1500 L.
(2)
Anchor Bolt
Anchor bolt yang akan dipakai adalah anchor bolt
dengan diameter 65 mm, dari bahan besi galvanis.
(3)
Semen portland harus memenuhi NI – 8
Semen portlan yang dipakai harus baru, tidak ada
bagian-bagian yang membatu dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan. Jenis semen yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah
semen type I.
(4)
Aggregat harus memenuhi NI – 3
Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan
adukan harus berbutir keras,
bersih dari kotoran-kotoran dan
zat-zat kimia organik dan anorganik
yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja tulangan,
dan bersudut tajam.
(5)
Air harus
memenuhi PUBI 1982
Air
harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak,
asam atau unsur-unsur organik lainnya. Air laut tidak diperkenankan dipakai.
Pasal 4
Pelasanaan Pekerjaan Pemasangan Fender
(1)
Mengebor beton dermaga
untuk lobang baut fender dengan mata bor intan sesuai dengan diameter anchor
bolt fender.
(2)
Tempatkan fender sesuai
dengan posisi yang telah ditetapkan dalam gambar rencana.
(3)
Setelah fender tepat
pada posisi yang direncanakan, pasang anchor bolt fender sesuai dengan
tempatnya.
(4)
Kunci anchor bolt dengan
kuat sehingga fender rapat dengan dermaga dan terikat kuat disisi listplank
beton dermaga.
(5)
Pada ujung kepala anchor
bolt fender dipasang ring plat model siku dan dilaskan dengan kepala anchor
bolt sebagai penguat dan untuk menghindari pencurian.
Pasal 5
Pengecoran Beton
(1)
Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus
dihindarkan penghentian pengecoran
(cold joint) kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. Pemborong harus sudah
mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
(2) Untuk
mendapatkan campuran beton yang baik dan
merata Pemborong harus memakai
beton siap pakai/Ready Mix Concrete atau mengaduk sendiri di lapangan yang
mempunyai kapasitas yang cukup untuk melayani
volume pekerjaan yang direncanakan.
(3)
Bilamana perlu Pemborong diperkenankan
untuk menggunakan concrete pump,, gerobak-gerobak dorong
untuk mengangkut adukan ketempat yang akan dicor. Pengangkutan
beton tidak diperkenankan dengan
menggunakan ember-ember.
(4)
Sebelum pengecoran dimulai, semua
peralatan, material, serta tenaga yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup
untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang sebelumnya
disetujui Pengawas Lapangan. Tulangan, jarak, bekesting dan lain-lain, harus dijaga dengan baik sebelum
dan selama pelaksanaan pengecoran.
(5)
Segera setelah beton dituangkan ke dalam
bekesting, adukan harus dipadatkan dengan concrete
vibrator yang kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran
harus dijaga sedemikian agar supya tidak
terjadi pemisahan/segregasi antara komponen adukan beton. Penggetaran
dengan concrete vibrator
dapat dibantu dengan
perojokan, apabila dengan
concrete vibrator tidak mungkin
dilakukan dan harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
(6)
Vibrator-vibrator internal berfrekuensi
tinggi pada masing-masing type pneumatic elektrik
ataupun hidrolik harus digunakan
untuk pemadatan beton dalam seluruh kedudukan. Vibrator-vibartor tersebut
harus dari jenis yang disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan frekuensi
minimum 7000 getaran per menit dan harus mampu
mempengaruhi campuran secara
tepat dan memiliki 25 mm slump untuk jarak
sekurang-kurangnya 500 mm
dari vibrator tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai
cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan beton atau menyemprotkannya ke dalam
tempatnya. Vibrator tidak boleh
terlalu lama ditempatkan di suatu tempat yang dapat menyebabkan pemisahan beton
tersebut.
(7)
Penuangan beton melebihi ketinggian lebih
dari 1,5 meter atau pengendapan yang terlalu banyak
pada suatu titik atau menariknya
sepanjang cetakan tidak diperkenankan.
(8)
Pengecoran harus menerus dan hanya
boleh berhenti di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan
telah direncanakan terlebih dahulu
dan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum
2 jam. Untuk menyambung
pengecoran-pengecoran sebelumnya harus
dibersihkan permukaannya dan dibuat
kasar agar sempurna sambungannya
dan sebelum adukan beton dituangkan, permukaan yang akan disambung harus
disiram dengan air semen dengan campuran semen dan air adalah 1:0,5. Untuk
penghentian pengecoran lebih dari 5 jam, bidang yang akan disambung/dicor harus
terlebih dahulu dioles dengan additive/epoxy resin.
(9)
Segera setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton
harus dirawat / dilindungi dengan cara
menggenanginya dengan air bersih atau
ditutup dengan karung-karung yang senantiasa
dibasahi dengan air, terus-menerus selama
paling tidak 10
hari setelah pengecoran.
(10)
Apabila cuaca
meragukan, sedangkan Pengawas
Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak
Pemborong diwajibkan menyediakan
alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi
tempat/bagian yang sudah
maupun yang akan
dicor. Pengecoran tidak diijinkan selama hujan lebat
atau ketika suhu udara naik di
atas 320C.
(11) Apabila
hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang dari nilai Karakteristik yang disyaratkan
Pemborong harus mengambil core-sample darii bagian-bagian konstruksi. Jumlah core-sample untuk tiap
pemeriksaan adalah 3 buah, dan selanjutnya kekuatannya akan diperiksa
di laboratorium dengan petunjuk Pemberi Tugas dan/atau Pengawas Lapangan atas biaya
Pemborong. Hasilnya akan dievaluasi Pengawas Lapangan dan apabila ternyata
nilai yang diperoleh membahayakan konstruksi, Pemborong harus melakukan per-baikan dengan biaya Pemborong.
Pasal 6
SMK3
(1)
Setiap pelaksanaan pekerjaan dilingkungan pelabuhan,
pelaksana wajib mematuhi peraturan-peraturan Keselamatan Kerja (K3) yang
berlaku dilingkungan Belawan International Container Terminal.
(2)
Penerapan Sistem Manajeman Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (SMK3) wajib dilaksanakan untuk
memberi perlindungan kepada seluruh pekerja, karyawan serta fasilitas di
sekitar pekerjaan terhadap potensi kecelakaan dan atau kerusakan sebagai akibat
dari pelaksanaan pekerjaan.
(3)
Penerapan Sistem Manajeman Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi pengadaan dan
pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin
kerja.
(4)
Kebutuhan pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan
pengurusan izin kerja dalam pelaksanaan pekerjaan ini seperti :
a.
Alat Pelindung Diri ; sepatu,
helmet, sarung tangan, kaca mata, sabuk pengaman, dll
b.
Rambu-rambu ; rambu gangguan
kerja, rambu lalu-lintas, rambu barang berbahaya, dll
c.
Izin kerja ; izin penggalian,
izin kerja di ketinggian dll.
(5)
Jumlah kebutuhan pengadaan dan
pemakaian/pemasangan Alat Pelindung
Diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja disesuaikan dengan jumlah kebutuhan
pekerja dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan yang ditentukan kemudian
oleh pengawas lapangan.
(6)
Pemakaian/pemasangan alat pelindung diri bagi pekerja dan rambu-rambu
wajib dilaksanakan di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
(7)
Seluruh pengadaan dan
pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja
dalam pelaksanaan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab pelaksana
pekerjaan.
(8)
Sebelum pelaksanaan pekerjaan
dan selama pelaksanaan pekerjaan, pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan
pengurusan izin kerja akan diawasi oleh
pengawas lapangan untuk memastikan pekerjaan dilakukan dengan aman.
(9)
Pengawas lapangan diberi kuasa
untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan apabila persyaratan pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak
dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan K3 yang
telah ditentukan.
Pasal 7
Pekerjaan Lain-Lain
(1)
Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak
bangunan yang ada, pemborong bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap
fasilitas yang digunakan, kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan pemborong menjadi tanggungjawab pemborong.
(2)
Pemborong wajib memperbaiki dan merapikan kembali
apabila ada kekurangan dari pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya
yang bersifat penyempurnaan hasil pekerjaan.
(3)
Seluruh sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan
diangkut ke luar lokasi kerja.
(4)
Seluruh biaya atas pelaksanaan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Pemborong sepenuhnya, Pemilik proyek menerima pekerjaan ini
dalam keadaan siap untuk dipergunakan.
UNT