Waktu

Wednesday, July 25, 2012

Cara Pemasangan Batu Bata, Plesteran Dinding dan Pemasangan Keramik


Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan Bata


(1)   Untuk dinding pada kamar mandi digunakan adukan campuran 1 Pc : 2 (trasraam)                                                                               Ps.setinggi 35 cm dan diatas trasraam digunakan adukan campuran 1Pc : 3Ps dan dengan pasangan ½ bata pada dinding pemisah kamar mandi.

(2)       Batu bata merah yang digunakan batu bata eks lokal dengan kualitas baik yang disetujui oleh Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.

(3)               Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.

(4)               Pembuatan lubang pada pasangan bata merah untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.

(5)               Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi  5 %. Bata yang patah lebih dari dua tidak diperkenankan untuk digunakan.

(6)               Pasangan bata merah untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.

(7)               Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka pemborong harus mengganti tanpa biaya tambahan.


Pelasanaan Pekerjaan Plesteran


(1)               Dalam pekerjaan ini acian dibuat dalam campuran 1 PC : 0,5 Air, plesteran dibuat dalam campuran 1 Pc : 2 Ps pada (trasraam) dan 1 Pc : 3 ps.

(2)               Bersihkan permukaan dinding batu bata dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran. Permukaan yang akan diplester disiram air hingga jenuh.

(3)               Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.

(4)               Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.

Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka pemborong harus mengganti tanpa biaya tambahan  




Pekerjaan Keramik


(1)               Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, utnuk menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai.

(2)               Permukaan lantai dan dinding yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air.

(3)               Tentukan kepala pasangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/tangga/dinding yang ada. Peamasangan keramik lantai atau dinding dimulai dari kepala pasangan ini

(4)               Sebelum dipasang, keramik lantai atau dinding agar direndam dalam air terlebih dahulu.

(5)               Setiap jalur pemasangan harus ditarik benang dan rata air.

(6)               Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan belakang keramik lantai dan dinding yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata-rata yang dianjurkan adalah : untuk lantai, semen : pasir = 1 : 6,  dengan ketebalan rata-rata 2 – 4 cm, untuk dinding, semen : pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata-rata 2 cm

(7)               Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai 4 – 5 mm dan dinding 2 mm, dengan campuran pengisi nat (grout) semen atau bahan khusus yang ada dipasaran. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint.

(8)               Bersihkan segera bekas adukan/grout dari permukaan keramik, dapat dipergunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih.

(9)               Karena sifat alamiah dari produk keramik yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai atau dinding  yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama. 

Monday, July 23, 2012

SYARAT –SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER



SYARAT –SYARAT TEKNIS

PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER  

Pasal 1


Lingkup Pekerjaan

(1)          Pekerjaan Pemasangan Fender meliputi :
a.    Pekerjaan Persiapan     
b.    Pekerjaan Pemasangan Fender  
c.    Pekerjaan Perbaikan Beton     

(2)          Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.


Pasal 2


Pekerjaan Persiapan


Pekerjaan persiapan meliputi pekerjaan pembersihan, pengukuran penyediaan peralatan dan material serta menyiapkan dan menyediakan perancah kerja yang baik dan aman untuk digunakan.

 


Pasal 3


Bahan-bahan


Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
 
(1)          Fender .
Fender yang akan dipakai adalah fender karet type AV 800 H x 1500 L.

(2)          Anchor Bolt
Anchor bolt yang akan dipakai adalah anchor bolt dengan diameter 65 mm, dari bahan besi galvanis.

(3)          Semen portland harus memenuhi NI – 8
Semen portlan yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan. Jenis semen yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah semen type I.
    
(4)          Aggregat  harus memenuhi NI – 3
Agregat  halus atau pasir untuk pekerjaan beton  dan  adukan  harus berbutir keras, bersih  dari  kotoran-kotoran  dan   zat-zat kimia organik  dan  anorganik  yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja  tulangan,  dan bersudut tajam.

(5)          Air harus memenuhi PUBI 1982
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak, asam atau unsur-unsur organik lainnya. Air laut tidak diperkenankan dipakai.

 


Pasal 4


Pelasanaan Pekerjaan Pemasangan Fender  


(1)          Mengebor beton dermaga untuk lobang baut fender dengan mata bor intan sesuai dengan diameter anchor bolt fender.

(2)          Tempatkan fender sesuai dengan posisi yang telah ditetapkan dalam gambar rencana.

(3)          Setelah fender tepat pada posisi yang direncanakan, pasang anchor bolt fender sesuai dengan tempatnya.

(4)          Kunci anchor bolt dengan kuat sehingga fender rapat dengan dermaga dan terikat kuat disisi listplank beton dermaga.

(5)          Pada ujung kepala anchor bolt fender dipasang ring plat model siku dan dilaskan dengan kepala anchor bolt sebagai penguat dan untuk menghindari pencurian.          


Pasal 5

Pengecoran Beton
                
(1)          Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan  harus  dihindarkan  penghentian  pengecoran  (cold joint)  kecuali bila sudah diperhitungkan pada  tempat-tempat yang  aman dan sebelumnya sudah mendapat  persetujuan Pengawas Lapangan.  Pemborong harus  sudah  mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan  lain-lain yang  dapat menjamin kontinuitas pengecoran. 

(2)          Untuk  mendapatkan campuran beton yang baik dan  merata  Pemborong harus memakai beton siap pakai/Ready Mix Concrete atau mengaduk sendiri di lapangan yang mempunyai kapasitas yang cukup untuk melayani  volume pekerjaan yang direncanakan.

(3)          Bilamana perlu Pemborong diperkenankan untuk menggunakan concrete pump,, gerobak-gerobak  dorong  untuk mengangkut adukan ketempat yang akan dicor.  Pengangkutan  beton  tidak   diperkenankan  dengan   menggunakan ember-ember.

(4)          Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan,  material, serta tenaga yang diperlukan sudah harus siap dan cukup  untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang  sebelumnya  disetujui  Pengawas Lapangan. Tulangan, jarak,  bekesting  dan lain-lain, harus dijaga dengan baik  sebelum  dan selama pelaksanaan pengecoran.

(5)          Segera  setelah  beton dituangkan ke  dalam  bekesting,  adukan  harus dipadatkan dengan concrete vibrator  yang  kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran harus  dijaga sedemikian agar supya tidak terjadi pemisahan/segregasi  antara  komponen adukan beton.  Penggetaran  dengan  concrete  vibrator  dapat  dibantu  dengan   perojokan,  apabila dengan concrete vibrator tidak mungkin  dilakukan  dan  harus mendapatkan  persetujuan  dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.

(6)          Vibrator-vibrator  internal  berfrekuensi  tinggi  pada  masing-masing type pneumatic elektrik ataupun  hidrolik harus  digunakan  untuk pemadatan beton  dalam  seluruh kedudukan. Vibrator-vibartor tersebut harus dari  jenis yang  disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan  frekuensi  minimum 7000  getaran  per menit dan harus  mampu  mempengaruhi campuran  secara tepat dan memiliki 25 mm  slump  untuk jarak   sekurang-kurangnya   500   mm   dari   vibrator  tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan   beton atau menyemprotkannya ke  dalam  tempatnya.  Vibrator tidak boleh terlalu lama ditempatkan di  suatu  tempat yang dapat menyebabkan pemisahan beton tersebut.

(7)          Penuangan  beton  melebihi ketinggian  lebih  dari  1,5 meter  atau pengendapan yang terlalu banyak pada  suatu titik atau menariknya sepanjang cetakan tidak  diperkenankan.

(8)          Pengecoran  harus menerus dan hanya boleh  berhenti  di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan  terlebih  dahulu  dan  sebelumnya  mendapatkan persetujuan  dari Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2  jam. Untuk   menyambung  pengecoran-pengecoran sebelumnya harus  dibersihkan permukaannya dan dibuat  kasar  agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan, permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran semen dan air adalah 1:0,5. Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5 jam, bidang yang akan disambung/dicor harus terlebih dahulu dioles dengan additive/epoxy resin.

(9)          Segera setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus  dirawat / dilindungi dengan cara menggenanginya dengan air bersih atau  ditutup dengan karung-karung  yang  senantiasa  dibasahi  dengan  air, terus-menerus  selama  paling  tidak  10  hari  setelah pengecoran.

(10)        Apabila  cuaca  meragukan,  sedangkan Pengawas Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Pemborong  diwajibkan  menyediakan   alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi tempat/bagian  yang  sudah  maupun  yang  akan  dicor. Pengecoran  tidak  diijinkan selama hujan  lebat  atau   ketika suhu udara naik di atas 320C.

(11)       Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang  dari nilai Karakteristik yang disyaratkan Pemborong  harus mengambil  core-sample darii bagian-bagian  konstruksi. Jumlah core-sample untuk tiap pemeriksaan adalah 3 buah, dan selanjutnya kekuatannya akan  diperiksa  di laboratorium dengan petunjuk Pemberi Tugas  dan/atau Pengawas Lapangan atas biaya Pemborong. Hasilnya akan dievaluasi Pengawas Lapangan dan apabila ternyata nilai yang diperoleh membahayakan konstruksi, Pemborong harus melakukan  per-baikan dengan biaya Pemborong.

 


 

Pasal 6


SMK3

(1)          Setiap pelaksanaan pekerjaan dilingkungan pelabuhan, pelaksana wajib mematuhi peraturan-peraturan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dilingkungan Belawan International Container Terminal.

(2)          Penerapan Sistem Manajeman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)  wajib dilaksanakan untuk memberi perlindungan kepada seluruh pekerja, karyawan serta fasilitas di sekitar pekerjaan terhadap potensi kecelakaan dan atau kerusakan sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan.

(3)          Penerapan Sistem Manajeman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)  dalam  pelaksanaan pekerjaan meliputi pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja.

(4)          Kebutuhan pengadaan dan pemakaian/pemasangan  alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja dalam pelaksanaan pekerjaan ini seperti :

a.            Alat Pelindung Diri ; sepatu, helmet, sarung tangan, kaca mata, sabuk pengaman, dll
b.            Rambu-rambu ; rambu gangguan kerja, rambu lalu-lintas, rambu barang berbahaya, dll
c.            Izin kerja ; izin penggalian, izin kerja di ketinggian dll.       

(5)          Jumlah kebutuhan pengadaan dan pemakaian/pemasangan  Alat Pelindung Diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja disesuaikan dengan jumlah kebutuhan pekerja dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan yang ditentukan kemudian oleh pengawas lapangan.

(6)          Pemakaian/pemasangan  alat pelindung diri bagi pekerja dan rambu-rambu wajib dilaksanakan di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

(7)          Seluruh pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja dalam pelaksanaan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab pelaksana pekerjaan.

(8)          Sebelum pelaksanaan pekerjaan dan selama pelaksanaan pekerjaan, pengadaan dan pemakaian/pemasangan  alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja  akan diawasi oleh pengawas lapangan untuk memastikan pekerjaan dilakukan dengan aman.

(9)          Pengawas lapangan diberi kuasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan apabila persyaratan pelaksanaan  Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan K3 yang telah ditentukan.     

 


Pasal 7


Pekerjaan Lain-Lain

(1)          Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak bangunan yang ada, pemborong bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap fasilitas yang digunakan, kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pemborong menjadi tanggungjawab pemborong.

(2)          Pemborong wajib memperbaiki dan merapikan kembali apabila ada kekurangan dari pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya yang bersifat penyempurnaan hasil pekerjaan.

(3)          Seluruh sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan diangkut ke luar lokasi kerja.

(4)          Seluruh biaya atas pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya, Pemilik proyek menerima pekerjaan ini dalam keadaan siap untuk dipergunakan.


UNT

Jasa Desain 3 Dimensi, Dan Konsultasi Bidang Sipil Kontruksi

Untuk konsultasi dan pembuatan desain untuk bangunan dan kontruksi , bagaimana bentuk dan  teknisnya serta biaya jasa untuk hal tersebut dapat menghubungi 081375974436 untuk negoisasi

Thursday, July 19, 2012

data sondir EXcel


http://www.4shared.com/office/GH02tX88/ACC_SONDIR.html

specify gravity exel


http://www.4shared.com/office/d7Vxr8uS/spesify_gravity.html

data Compaction pemadatan standart excel

http://www.4shared.com/office/Cgf3F18_/pemadatan_compaction.html

Analisa Ayak excel (download)

http://www.4shared.com/office/X6vUQPQc/ANALISA_AYAK.html

ANALISA HARGA SATUAN,DINDING, TANAH, BETON, BAJA, TIANG PANCANG, ATAP, KAYU, PINTU, SANITASI,

http://www.4shared.com/office/nYuE3jbg/ANALISA_2009_KP.html

PERHITUNGAN KOEFISIEN RENCANA ANGGARAN BIAYA


RENCANA ANGGARAN BIAYA

       Contoh : (Analisa A3)
       Untuk menggali tanah 1 m3 dan digali tidak lebih dari 1 m dan diratakan atau ditimbun dengan jarak tidak lebih 3 m, untuk tanah berbatu.
       Tenaga kerja :
       1,5 pekerja         @ Rp. 60.000,- =
       0,05 mandor       @ Ro. 70.000,-=
       1,5 pekerja : untuk menggali 1 m3 tanah berbatu perlu pekerja 1,5 orang pekerja dalam 1 hari, atau  1 pekerja = 1/1,5 m3 = 0,67 m3.
       0,05 mandor : untuk menggali 1 m3 tanah berbatu, dan untuk 1 mandor = 1/0,05 m3 = 20 m3.
       Dengan  perkataan lain untuk galian tanah berbatu 20 m3 diperlukan : 1 orang sebagai mandor bekerja sama dengan 20/0,67 lebih kurang 30 orang pekerja, dengan upah Rp. ......./m3.
       Hubungan waktu rencana dan jumlah pekerja.
       Misalkan volume pekerjaan 1500 m3, rencana penyelesaian 10 hari.
       Maka tenaga kerja yang dibutuhkan :
                Mandor  = (0,05x1500)/10 = 8 orang.
                Pekerja                = (1,5x1500)/10 = 225 orang.
       Harga satuan upah adalah : upah yang diterima oleh setiap orang dalam i hari.
       Lama bekerja 1 hari 8 jam.
       Daftar harga bahan.
                Harga satuan bahan adalah harga satuan dari bahan-bahan yang dipakai, tolok ukur m’, m2, m3, kg, sak, dll.
Contoh : untuk mengerjakan 1 m3 beton bertulang diperlukan bahan : Semen, pasir, kerikil, besi beton, kawat beton, bekisting dan perancah.
       Volume pekerjaan.
  1. Menghitung pekerjaan tanah.
       Galian tanah untuk pondasi dihitung dalam m 3.
       Urugan kembali = ¼ jumlah galian.
  1. Menghitung pekerjaan pasangan bata dan beton.
  1. Volume pondasi dihitung dalam m3.
  2. Pasangan batu bata dinding dihitung dalam m3, untuk pasangan ½ bata, tebal dinding 12 cm.
  3. Plesteran dinding dihitung dalam m2.
  4. Beton bertulang : balok, plat, kolom, dihitung dalam m3.
                Volume kolom/balok = luas penampang x panjang kolom/balok.
                Volume plat = luas plat x tebal plat.
       Contoh :
                 =m3 pasangan batu bata dengan spesi 1 kapur : 1 semen : 3 pasir, 1 m3 pasangan bata membutuhkan 500 buah bata spesi 0,35.
       1 m3 kapur akan didapat 1 x 0,55 m3 = 0,55 m3 kapur basah spesi.
       1 m3 semen akan didapat 1 x 0,745 m3 = 0,745 m3 semen basah spesi.
       3 m3 pasir akan dapat 3 x 0,675 m3 = 2,025 m3 pasir basah spesi.
Jumlah = 0,55 m3 + 0,745 m3 + 2,025 m3 = 3,32 m3 spesi basah.
       Dibutuhkan hanya 0,35 m3 spesi buat 1 m3 pasangan bata, sehingga bahan yang dibutuhkan :
       (0,35/3,32)x1 m3 kpr      = 0,105 m3, dapat spesi x 0,55 = 0,058 m3
       0,105 x 1 m3 semen        = 0,105 m3, dapat spesi x 0,745 = 0,078 m3
       0,316 m3 x 1 m3 pasir     = 0,316 m3, dapat spesi x 0,675 = 0,213 m3
       Jumlah bahan                    = 0,526 m3, dapat spesi          = 0,349=0,35
       Analisa pasangan bata campuran 1 kpr : 1 semen : 3 pasir :
       500 buah bata    @ Rp.
       0,105 m3 kapur @ Rp. /m3
       0,105 m3 semen @ Rp. /m3
       0,316 m3 pasir @ Rp. /m3
       Misalkan untuk dinding dengan tinggi maks 4 m :
       Upah menurut daftar G (G28) :
       2 tukang batu @ Rp.
       0,2 Kep. Tukang @ Rp.
       6 Pekerja @ Rp.
       0,3 mandor @ Rp.
                Total upah                           =
                Jumlah bahan + Upah    =

Wednesday, July 18, 2012

CONTOH ADDENDUM TAMBAH KURANG SUATU PEKERJAAN

http://www.4shared.com/office/oCgXQl-I/ADDENDUM_FISIK__LAMGAPANG.html

METODA PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEMB./BARANG/JASA PEMERINTAH


   DILARANG SEBAGAI PENYEDIA
      A. Pegawai  negeri/bi/bumn/ bumd/bhmn,kecuali   cuti   diluar tanggungan            negara
       b. Mereka yg keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan

      METODA PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEMB./BARANG/JASA LAINNYA
         A. Pelelangan umum
           b. Pelelangan terbatas
           c. Pemilihan langsung
           d. Penunjukan langsung

    PENENTUAN METODA PEMILIHAN PENYEDIA
      a. pelelangan umum, prinsipnya semua   pemilihan dengan pelelangan umum 

b. PELELANGAN TERBATAS
      1). Pekerjaan kompleks, dan penyedia yg mampu  diyakini terbatas
      2). Pengumuman mencantumkan nama     penyedia

c. PEMILIHAN LANGSUNG
    Untuk Pekerjaan S/D Rp 100 Juta

d. PENUNJUKAN LANGSUNG
    untuk pekerjaan darurat, rahasia, kecil (s/d 50 jt), khusus.
      
           PENILAIAN  KUALIFIKASI  PENYEDIA  B/J
        a. pelelangan  umum jasa pemborongan/brg/jasa l.
            1) bukan pek. kompleks: pasca kualif
            2) pek. kompleks: pra-/pasca kualifik
        b. pelelangan terbatas/pemilihan langsung/penunjukan langsung  jp/b/jl: prakualifikasi
        c. jasa konsultasi: prakualifikasi
        d. bahan penilaian kualifikasi: daftar/ form isian, data pendukung diminta dan diperiksa saat akan diusulkan   menjadi pemenang
           
           
        SEGMENTASI PASAR
         a. JASA PEMB./BRG/JASA LAINNYA
             1) kecil: s/d rp 1 miliar
             2) bukan kecil: di atas 1 miliar
          b. JASA KONSULTASI
               tidak ada segmentasi pasar

Metoda Penyampaian Penawaran
*      Satu Sampul
*      Dua Sampul
*      Dua Tahap
EVALUASI PENAWARAN JASA PEMB./JASA L./BRG 
*      Gugur  à Harga terendah dari penawaran yg memenuhi syarat adm dan syarat teknis.
*      Angka/Nilai  à Nilai terbaik dari penawaran teknis dan harga.
*      Biaya selama umur pemakaian

EVALUASI PENAWARAN JASA KONSULTANSI 

*      Evaluasi Kualitas (terbaik).
*      Evaluasi Kualitas dan Biaya.
*      Evaluasi Pagu Anggaran.
*      Evaluasi Biaya Terendah.
*      Evaluasi Penunjukan Langsung.
       

       a. Ditetapkan sendiri
       b. Harus memberikan kesempatan se
           luas-luasnya kepada penyedia b/j
       c. Pengambilan dokumen pemilihan
           Bisa 1 hr stlh pengumuman sampai 1 hr sebelum batas pemasukan penawaran
       d. Utk pek. Sederhana waktunya       dapat     lebih singkat

PEKERJAAN   SWAKELOLA

Ketentuan Umum
*      Swakelola adalah pekerjaan yg direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola,
*      tenaga ahli dari luar tidak > 50 % dari tenaga sendiri.
      Pelaksana Pekerjaan  Swakelola
        A. Swakelola oleh instansi 
              pengguna barang/jasa sendiri. 
          b. Swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana
          c. Swakelola oleh penerima hibah
              (Kelompok Masy, Lsm, Komite Sekolah/Pendidikan, Lembaga Pendidikan Swasta, Lembaga Penelitian/Ilmiah Non Badan Usaha Dll)

     PEMILIHAN PENYEDIA B/J MELL    INTERNET
        
Dalam menyikapi era globalisasi, pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dapat menggunakan sarana elektronik (internet, Electronic Data Interchange dan e-mail)
Pelaksanaan e-procurement disesuaikan dengan kepentingan pengguna barang/jasa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tujuan e-Procurement adalah
  1. Memudahkan sourcing, proses pengadaan, dan pembayaran


  1. Komunikasi On-line antara Pengguna dengan Penyedia
  2. Mengurangi biaya proses  dan administrasi pengadaan
  3. Menghemat    biaya   dan  mempercepat proses



      BENTUK PERIKATAN
      A.  Kontrak: >rp 50 jt
      b.  Spk: >rp 5 jt s/d 50 jt
      c.  Kwitansi s/d 5 juta  


MASA  PEMELIHARAAN
*      Untuk pekerjaan permanen minimal 6 (enam) bulan.
*      Untuk pekerjaan semi permanen minimal 3 (tiga) bulan.
*      Pembayaran dilakukan sebesar 100 % dari nilai kontrak setelah penyedia me-nyerahkan jaminan senilai 5 %.

   TINDAK LANJUT PENGAWASAN
           Para pihak yg ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa:
           a. Dikenakan sanksi administratif;
         b. Dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
         c. Dilaporkan untuk diproses secara pidana.

Entri Populer

berbagi 4 SHARED

sport.detik

lintas.me - Terpopular

Tribunnews - RSS

Bola.net

Goal.com News - Indonesian

Beritabola.com

Viva News