Persyaratan Acuan (Cetakan)
Berdasarkan Peraturan Beton Indonesia 1971, dijelaskan lebih
lanjut tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh konstruksi sebagai acuan
(cetakan) adalah sebagai berikut :
1. Acuan
(cetakan) harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan
batas-batas yang seuai dengan gambar rencana dan uraian pekerjaan.
2. Acuan
(cetakan) harus kokoh dan kaku serta cukup rapat sehingga dapat dicegah
kebocoran adukan.
3. Cetakan
harus diberi ikatan secukupnya, sehingga dapat terjamin kedudukan dan bentuknya
yang tetap.
4. Acuan
(cetakan) harus terbuat dari bahan baik dan tidak mudah meresap air dan
direncanakan sedemikian sehingga mudah lepas dari beton tanpa menyebabkan
kerusakan pada beton. Pada beton kelas III harus ada jaminan bahwa air beton
benar-benar tidak teresap oleh acuan (cetakan).
5. Pada
acuan (cetakan) kolom, dinding dan balok tinggi harus disediakan perlengkapan
untuk menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-potongan kawat
pengikat dan lainnya.
6. Apabila
harus memikul beban-beban yang besar atau mengatasi bentang yang besar
memerlukan bentuk yang khusus, maka acuan (cetakan) harus dibuat perhitungan dan
gambar kerja khusus. Dalam perencanaan acuan (cetakan) harus ditinjau hal
sebagai berikut:
a. Kecepatan dan cara pengecoran
b. Beban-beban pelaksanaan, termasuk beban vertikal, horizontal dan
kejutan-kejutan.
c. Syarat-syarat bentuk khusus yang diperlukan
pada pelaksanaan konstruksi selaput, plat-plat lipatan, ornamen-ornamen dan
unsur-unsur sejenis. Disamping
kekuatan dari acuan (cetakan), juga stabilitas perlu dipehitungkan dengan baik.
7. Tiang-tiang acuan dari kayu harus
dipasang diatas papan kayu yang kokoh dan harus distel dengan baji. Tiap-tiap
tiang tidak boleh mempunyai lebih dari satu sambungan yang disokong di samping.
Bambu tidak boleh dipakai sebagai tiang acuan kecuali apabila diizinkan oleh
pengawas.
No comments:
Post a Comment